Berkas Perkara Suliyanti Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi

By MS LEMPOW 07 Agu 2025, 13:30:00 WIB HUKRIM
Berkas Perkara Suliyanti Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi

Keterangan Gambar : Berkas Perkara Suliyanti Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi


Mediajambi.com- Masih ingat dengan kasus Ketok Palu? kasus yang telah menyeret banyak mantan DPRD Provinsi Jambi termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan membawa setumpuk berkas bukti suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Berkas perkara tindak pidana korupsi suap ketok palu itu telah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan terdakwa Suliyanti mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Rabu (6/8/2025).
Perlu diketahui, Suliyanti merupakan istri dari mantan Bupati Muaro Jambi dan juga mantan Waka DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir yang sering di sapa Cik Bur ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Kamis 12 Juni 2025.
"Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suliyanti, yang merupakan lanjutan dari perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017," kata penyidik KPK Ridho Saputra.
Ridho menyebutkan, istri dari anggota DPRD Provinsi Jambi aktif ini juga telah sampai di Jambi, ia kini ditahan di Lapas Perempuan. Saat ini masih melihat perkembangan dari alat bukti yang ada, tidak menutup kemungkinan akan ada terdakwa yang baru dari kasus ini.
“Kita lihat perkembangan, untuk sementara dari alat bukti yang ada untuk Suliyanti. Namun jika ada pengembangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” sebutnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, bahwa dari berkas yang diserahkan KPK, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan berkas perkara terhadap Suliyanti.
"Iya hari ini berkas sudah kami terima. Namun masih akan dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya menentukan jadwal pemeriksaan," katanya.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :