- Polisi Periksa 3 Crew Kapal Tongkang Angkutan Batu Bara, Ini Penyebabnya
- Viral di Media Sosial Video Kapal Tongkang Menabrak Jembatan Aurduri 1
- Kasat Binmas Sosialisasi di PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK Dalam Rangka Kegiatan Preemtif Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas Kondusif
- Ditrpolair Polri dan KKP Jambi Gagalkan Penyeludupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M
- Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
- Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
- Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi Dan Korpspolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster
- Atas Adanya Laporan Masyarakat Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Terduga Gank Motor
- KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi
- Polda Jambi Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Pembegalan, Begini Ceritanya
Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bu
Keterangan Gambar : Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara 8 Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bukit Kausar
Mediajambi.com, Kuala
Tungkal - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali
memimpin rapat penting dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial antara
8 kelompok tani dari 7 desa yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Do’a
Berkah Jaya Bersama dengan perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar di
Kecamatan Renah Mendaluh. Senin (22/4).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat
di Pola Kantor Bupati tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan
dari kelompok tani, perusahaan, serta instansi terkait, berdiskusi untuk
mencari solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada.
Baca Lainnya :
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat
menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menyelesaikan konflik tersebut secara
konstruktif dan berkelanjutan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui dialog terbuka
dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai solusi yang
menguntungkan semua pihak," katanya
Setelah diskusi yang intensif dan konstruktif, rapat
mencapai beberapa kesimpulan penting untuk langkah selanjutnya:
1. Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan: PT. PN dan
kelompok tani diminta untuk mempedomani Peraturan Menteri Pertanian No. 18
Tahun 2021 secara utuh sebagai dasar pelaksanaan pola kemitraan yang akan
dilaksanakan.
2. Kesepakatan Pola Kemitraan: Agar kelompok tani
dan PT. PN menyepakati pola kemitraan terlebih dahulu agar dapat diteruskan/dilakukan
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan hasil
rapat sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2023.
3. Registrasi Kelompok Tani: Kelompok Tani telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
4. Kesepakatan Pola Kemitraan: Seluruh kelompok
tani sepakat untuk pola kemitraan dengan pendanaan lainnya.
5. Konsultasi Pola Kemitraan: PT. PN diharapkan
dapat bersama-sama dengan poktan memutuskan pola kemitraan yang disepakati.
6. Pertemuan Lanjutan dengan Timdu PKS: Pertemuan
antara Timdu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) bersama kelompok tani dan kepala
desa akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya guna mempercepat penyelesaian
konflik.(***)