1,5 Hektar Lahan Terbakar, Akibat Kelalaian Membakar Sampah, Pria di Muaro Jambi Ini Mendekam Dijeruji Besi

By MS LEMPOW 29 Jul 2024, 10:09:15 WIB HUKRIM
1,5 Hektar Lahan Terbakar, Akibat  Kelalaian Membakar Sampah,  Pria di Muaro Jambi Ini Mendekam Dijeruji Besi

Keterangan Gambar : 1,5 Hektar Lahan Terbakar, Akibat Kelalaian Membakar Sampah, Pria di Muaro Jambi Ini Mendekam Dijeruji Besi


Mediajambi.com - Seorang pria berinisial WAD (44), warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi akibat kelalaiannya saat membakar sampah yang menyebabkan lahan seluas 1,5 hektar di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, ludes terbakar.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Polres Muaro Jambi menerima laporan dari warga mengenai kebakaran lahan di RT 15 Desa Bukit Baling.

Menanggapi laporan tersebut, petugas kepolisian segera menuju lokasi kejadian.

    Mereka dibantu oleh BPBD dan warga sekitar dalam memadamkan api yang berkobar.

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan WAD sebagai tersangka. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain satu korek api, satu pohon sawit, dan kayu yang terbakar.

    Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, menjelaskan bahwa WAD, yang merupakan pekerja kebun, diperintahkan oleh pemilik kebun untuk membersihkan lahan.

    Saat membakar sampah, api tak terkendali dan merambat ke lahan perkebunan sawit seluas 1,5 hektar.

    Akibat kelalaiannya, WAD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Dia dihadapkan pada pasal 187 atau 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

    Kapolres Bram menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan bisa berakibat pidana.

     "Tanpa sengaja saja bisa terkena hukuman 5 tahun penjara, apalagi jika dilakukan dengan sengaja, pelakunya bisa dipidana hingga 12 tahun penjara."

    "Jadi, jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar," tegas Kapolres Bram.

    Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya dan konsekuensi serius dari tindakan pembakaran lahan, baik bagi lingkungan maupun bagi mereka yang melanggarnya.

    Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mencari cara alternatif yang aman dalam mengelola lahan mereka, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :