- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
1,5 Hektar Lahan Terbakar, Akibat Kelalaian Membakar Sampah, Pria di Muaro Jambi Ini Mendekam Dijeruji Besi

Keterangan Gambar : 1,5 Hektar Lahan Terbakar, Akibat Kelalaian Membakar Sampah, Pria di Muaro Jambi Ini Mendekam Dijeruji Besi
Mediajambi.com - Seorang pria berinisial WAD (44), warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi akibat kelalaiannya saat membakar sampah yang menyebabkan lahan seluas 1,5 hektar di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, ludes terbakar.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Polres Muaro Jambi menerima laporan dari warga mengenai kebakaran lahan di RT 15 Desa Bukit Baling.
Menanggapi laporan tersebut, petugas kepolisian segera menuju lokasi kejadian.
Mereka dibantu oleh BPBD dan warga sekitar dalam memadamkan api yang berkobar.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan WAD sebagai tersangka. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain satu korek api, satu pohon sawit, dan kayu yang terbakar.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, menjelaskan bahwa WAD, yang merupakan pekerja kebun, diperintahkan oleh pemilik kebun untuk membersihkan lahan.
Saat membakar sampah, api tak terkendali dan merambat ke lahan perkebunan sawit seluas 1,5 hektar.
Akibat kelalaiannya, WAD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dia dihadapkan pada pasal 187 atau 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kapolres Bram menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan bisa berakibat pidana.
"Tanpa sengaja saja bisa terkena hukuman 5 tahun penjara, apalagi jika dilakukan dengan sengaja, pelakunya bisa dipidana hingga 12 tahun penjara."
"Jadi, jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar," tegas Kapolres Bram.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya dan konsekuensi serius dari tindakan pembakaran lahan, baik bagi lingkungan maupun bagi mereka yang melanggarnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mencari cara alternatif yang aman dalam mengelola lahan mereka, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)