- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
18 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Penemuan Mayat di dalam Lemari

Keterangan Gambar : 18 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Penemuan Mayat di dalam Lemari
Mediajambi.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi di
pimpin Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar didampingi Penyidik/ Penyidik
Pembantu, dan disaksikan pihak kejaksaan maupun Penasehat Hukum, menggelar
pelaksanaan Rekontruksi Pembunuhan atau Pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan Korban meninggal dunia bertempat di Kamar Kost "Imron"
Jln. Erlangga Rt.03 Kel. Pakuan Baru Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, Rabu 23
Oktober 2024.
Pelaksanaan Rekontruksi berdasarkan Laporan Polisi
Nomor:LP/B-85/IX/2024/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi
tanggal 26 September 2024 An.Pelapor Levi Aprodila.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas
Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Rekonstruksi diperankan oleh Tersangka DS,
Korban RW diperankan oleh CM, serta pemeran saksi lainnya, dan pelaksanaan
Rekontruksi sesuai berita acara pemeriksaan berjumlah 18 Adegan.
Rekontruksi yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran
tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan memperagakan kembali, dan
Rekontruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan saksi
atau tersangka.(*)