- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
282 Peserta Dinyatakan TMS, Seleksi Administrasi PPPK Gelombang II Pemkot Jambi

Keterangan Gambar : 282 Peserta Dinyatakan TMS, Seleksi Administrasi PPPK Gelombang II Pemkot Jambi
Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi
mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II. Sebanyak 1.464 peserta dari total 1.746
pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 282 peserta lainnya
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan pengumuman dalam Surat Pengumuman Nomor
800.1.2/143/BKPSDMD.IV/2025, rincian peserta yang memenuhi syarat terbagi dalam
tiga kategori, yaitu 1.093 pendaftar tenaga teknis, 307 pendaftar tenaga guru,
dan 64 pendaftar tenaga kesehatan. Sedangkan jumlah pelamar yang dinyatakan TMS
terdiri dari 240 peserta dari kategori tenaga teknis, 28 peserta dari tenaga
guru, dan 14 peserta dari tenaga kesehatan.
Beberapa alasan peserta dinyatakan TMS antara lain adalah
ketidaksesuaian foto yang diunggah (harus berlatar belakang biru),
ketidaksesuaian format surat pernyataan, serta pendidikan yang tidak sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang dilamar. Selain itu, ada juga pelamar yang masa
kerjanya tidak mencapai dua tahun atau bukan merupakan tenaga non-ASN di
Pemerintah Kota Jambi.
Peserta yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk
mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Batas waktu pengajuan
sanggahan adalah tiga hari, yaitu hingga 21 Februari 2025.
"Peserta yang merasa telah memenuhi syarat namun
dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan yang
berlaku," kata Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan
Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Rabu (19/2/2025).
Hasil sanggahan sebut Andika akan diumumkan paling lambat
pada 28 Februari 2025. "Setelah itu, tahap selanjutnya adalah seleksi
teknis bagi peserta yang lolos seleksi administrasi," sebutnya. (**)