- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
6 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Bekuk

Keterangan Gambar : 6 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Bekuk
Mediajambi.com-
Berdasarkan empat laporan polisi dengan Register B-236, B-257, dan B-285
pada bulan April 2024 serta B-305 pada bulan Mei 2024, Wakasat Reskrim Akp Moh
Ilham Habibie pimpin Press release perkara tindak pidana pencurian dengan
pemberatan spesialis bongkar AC bertempat di Ruang Riksa Jatanras Satreskrim
Polresta Jambi, Rabu sore 8 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Akp Moh Ilham Habibie, menyampaikan; Dari
Hasil Penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Tim Opsnal Jatanras berhasil
mengidentifikasi pelaku selanjutnya Tim berhasil mengamankan para pelaku
sebanyak 5 (lima) orang, inisial MS, HS, DA, AL, dan DJP, terhadap pelaku
disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7
tahun serta 1 (satu) orang pelaku sebagai penadah barang curian inisial SG
disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun, serta Barang Bukti (BB) yang disita diantaranya; Kabel dan Tembaga hasil
cacah mesin Outdoor AC, 1 (satu) unit SPM Honda Merk Vario warna merah Nopol BH
2709 NR, Kabel putih, dan Tembaga.
Selanjutnya, dalam kronologi kejadian tersebut; Pelaku
mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu mengecek situasi sekitaran TKP,
melihat situasi TKP sepi selanjutnya pelaku mulai melakukan pembongkaran
beberapa unit Outdoor AC yang berada di beberapa TKP.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim Polresta
Jambi, akan melaksanakan gelar perkara sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), melaksanakan Tahap 1 dan 2, melaksanakan pengembangan terkait TKP
lainnya, serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam pengejaran.
Press Release tampak dihadiri; Kanit Ranmor Satreskrim Iptu
Rudi Pabrianto, Kanit Jatanras Satreskrim Ipda Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K, M.Si,
dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, serta awak Media.(*)