- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
6 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Bekuk

Keterangan Gambar : 6 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Bekuk
Mediajambi.com-
Berdasarkan empat laporan polisi dengan Register B-236, B-257, dan B-285
pada bulan April 2024 serta B-305 pada bulan Mei 2024, Wakasat Reskrim Akp Moh
Ilham Habibie pimpin Press release perkara tindak pidana pencurian dengan
pemberatan spesialis bongkar AC bertempat di Ruang Riksa Jatanras Satreskrim
Polresta Jambi, Rabu sore 8 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Akp Moh Ilham Habibie, menyampaikan; Dari
Hasil Penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Tim Opsnal Jatanras berhasil
mengidentifikasi pelaku selanjutnya Tim berhasil mengamankan para pelaku
sebanyak 5 (lima) orang, inisial MS, HS, DA, AL, dan DJP, terhadap pelaku
disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7
tahun serta 1 (satu) orang pelaku sebagai penadah barang curian inisial SG
disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun, serta Barang Bukti (BB) yang disita diantaranya; Kabel dan Tembaga hasil
cacah mesin Outdoor AC, 1 (satu) unit SPM Honda Merk Vario warna merah Nopol BH
2709 NR, Kabel putih, dan Tembaga.
Selanjutnya, dalam kronologi kejadian tersebut; Pelaku
mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu mengecek situasi sekitaran TKP,
melihat situasi TKP sepi selanjutnya pelaku mulai melakukan pembongkaran
beberapa unit Outdoor AC yang berada di beberapa TKP.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim Polresta
Jambi, akan melaksanakan gelar perkara sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), melaksanakan Tahap 1 dan 2, melaksanakan pengembangan terkait TKP
lainnya, serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam pengejaran.
Press Release tampak dihadiri; Kanit Ranmor Satreskrim Iptu
Rudi Pabrianto, Kanit Jatanras Satreskrim Ipda Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K, M.Si,
dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, serta awak Media.(*)