- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Ada 22 Kasus Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jambi

Keterangan Gambar : Ada 22 Kasus Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jambi
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi memberlakukan sanksi
tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini menerapkan
denda yang bisa mencapai Rp20 juta rupiah bagi pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Jambi Nomor 5 Tahun
2020, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar jam
yang telah ditentukan, akan dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20
juta rupiah.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera
bagi masyarakat yang masih acuh terhadap kebersihan kota Jambi, terutama di
siang hari.
"Ini untuk menanggulangi masalah sampah yang terus
meningkat di sejumlah titik di kota Jambi. Kami berharap masyarakat lebih
disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar," kata Fauzi,
Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi.
Fauzi menambahkan, pada tahun 2024, ada 22 kasus denda yang
dikenakan kepada warga yang kedapatan membuang sampah pada waktu yang tidak
sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk memperketat pengawasan, pihak DLH juga melakukan
patroli rutin dan melakukan penangkapan tangan terhadap pelanggar. (*)