- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Beraksi 40 Kali di Kota Jambi, Pelaku Curanmor Didor Polisi

Keterangan Gambar : Beraksi 40 Kali di Kota Jambi, Pelaku Curanmor Didor Polisi
Mediajambi.com- Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Unit
Reskrim Polsek Kota Baru dan Polsek Jaluko berhasil meringkus dua pelaku
pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 40 kali di
Provinsi Jambi.
Pelaku yakni berinisial T (36) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,
Provinsi Sumatera Selatan, yang berperan sebagai pelaku utama dan W (30) warga
Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, yang
berperan sebagai pembawa motor hasil curian.
Sedangkan satu pelaku utama lain berinisial AL berhasil
melarikan diri dari kejaran petugas saat hendak diamankan.
Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek
Kotabaru Ipda Joko mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan
informasi pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin, tentang kejadian pencurian sepeda
motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam
Barajo, Kota Jambi.
Kemudian, kata Joko, pihaknya melakukan penyelidikan dan
berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku yang sedang berada di Daerah
Jaluko. Namun, saat dilakukan penangkapan, hanya dua orang pelaku yang berhasil
diringkus. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan satu pelaku
dihadiahi timah panas petugas. “Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil
melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur dan saat ini ada dua pelaku
yang sudah kita amankan,” ujarnya, Rabu (17/7) kemarin.
Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak Kepolisian juga
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian kunci
leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok
motor. “Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko
mereka ada TKP juga,” sebutnya.
Lanjut Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian
kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak
Januari hingga Juli 2024. Pelaku sudah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak
40 Unit, dan untuk di wilayah hukum Polsek Kotabaru sendiri ada 4 TKP. “Sekitar
40 unit motor yang diambilnya, cuma sekarang ini masih kita dalami untuk dimana
saja TKPnya,” lanjutnya.
Para pelaku curanmor ini tergolong gesit dalam menjalankan
aksinya, karena dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu beberapa detik
untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. “Untuk modus
operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil
motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama, dari
pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T,” ungkap Joko.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian,
pelaku mengatakan motor yang mereka ambil itu berdasarkan pesanan melalui
calo-calo di kampung daerah Rupit Sumatra Selatan. “Jadi motor-motor yang
diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung di bawa ke dan di
jual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan,” tutupnya.
Saat ini pihak Kepolisian tengah melakukan pengejaran
terhadap satu pelaku yang melarikan diri, sedang untuk dua pelaku yang
diamankan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (*)