Ini Syarat-syarat Seorang Boleh Divaksinasi COVID-19

By MS LEMPOW 18 Jan 2021, 13:20:44 WIB DAERAH
Ini Syarat-syarat Seorang Boleh Divaksinasi COVID-19

Keterangan Gambar : Vaksinasi COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan


Mediajambi.com - Proses  vaksinasi  perdana  dan  seterusnya  dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO. Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. “Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” jelas  Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi  

Selain  itu,  lanjutnya, setelah  mendapat  suntikan penerima  vaksin  diminta  tidak  langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin COVID-19, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita  COVID-19;  mengalami  gejala  ISPA  seperti  batuk/pilek/sesak  napas  dalam  7  hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; jantung  (gagal  jantung/penyakit  jantung  koroner);  Autoimun  Sistemik  (SLE/Lupus,  Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); Reumatik   Autoimun/Rhematoid   Arthritis;   penyakit   saluran   pencernaan   kronis;   penyakit Hipertiroid/hipotiroid     karena     autoimun;     dan     penyakit     kanker,     kelainan     darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Lainnya :

      2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

3.   Tidak  ada  anggota  keluarga  serumah  yang  kontak  erat/suspek/konfirmasi/sedang  dalam perawatan karena penyakit COVID-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.•Jika  memiliki  penyakit  paru  (asma,  PPOK,  TBC),  vaksinasi  ditunda  sampai  kondisipasien terkontrol  baik.Untuk  Pasien  TBC  dalam  pengobatan  dapat  diberikan  vaksinasi,  minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.

8. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter  ahli  yang  merawat.  Disarankan  saat  mendatangi  tempat  layanan  vaksinasi  dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

9. Tahap  awal  vaksinasi  ini  merupakan  langkah  tepat  dan  layak  diapresiasi.  Namun,  dengan adanya vaksin  ini  jangan  membuat  lengah. Perlu  diingat,  perlu  waktu  untuk  tubuh  kita membentuk  antibodi  (kekebalan) sehingga  siapa  pun  yang  sudah  vaksinasi  tidak  boleh meninggalkan  protokol  kesehatan  (3M)  sampai  pandemi  dinyatakan  berakhir.  Tetap  pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.(editor maas)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment