- Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
- Cetak Sejarah Baru. Timnas Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U23
- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
Ini Syarat-syarat Seorang Boleh Divaksinasi COVID-19
Keterangan Gambar : Vaksinasi COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan
Mediajambi.com - Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO. Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. “Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi
Selain itu, lanjutnya, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin COVID-19, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita COVID-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Baca Lainnya :
- Jangan Lengah Karena Vaksin, Tetap Disiplin Prokes 3M0
- Beredar 2.142 Berita Hoaks Covid 190
- Belum Ada Laporan KIPI Dampak Vaksinasi COVID-19, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir0
- Lima Keahlian Harus Mahasiswa Tingkat Akhir0
- Kembali 15 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tahap III Tiba di Indonesia0
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.•Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisipasien terkontrol baik.Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
8. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
9. Tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.(editor maas)