Berkas Alung Kasus 58 kg Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

By MS LEMPOW 11 Jun 2026, 14:00:43 WIB HUKRIM
Berkas Alung Kasus 58 kg Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

Keterangan Gambar : Berkas Alung Kasus 58 kg Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi


Mediajambi.com- Berkas  kasus 58 kg sabu atas nama tersangka Alung Ramadhan (32) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Pelimpahan kasus dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)

Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini berlangsung Rabu pagi 10 Juni 2026.

Sekitar pukul 10.30 WIB Alung yang menggunakan baju tahanan terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi dan seluruh berkas yang masuk langsung diperiksa.

    Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas perkara M Alung Ramadhan alias Alung, kurir sabu 58 Kg yang kabur dari penjagaan polisi memenuhi syarat P21.

    Disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Jambi, Irwan S mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan  berkas perkara M Alung dari Polda Jambi,

    “Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama M Alung,” kata Irwan.

    “Berkas perkara M Alung kami nyatakan memenuhi sarat untuk P21,” tambahnya.

    Apa saja barang bukti yang disampaikan? Menurut Irwan bahwa barang bukti sudah di berikan pada perkara sebelumnya yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.

    "Barang bukti sama dengan yang digunakan untuk dua terdakwa, Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Rhamadan,"ujarnya.

    “Barang bukti sabu, nginduk dari perkara sebelumnya,” bebernya.

    Begitupun dalam berkas perkara M Alung, ternyata terdapat satu DPO yakni bernama Deka. Namun nama Okta dan Dewi yang namanya disebut sebut di sidang tidak ada.

    “Terkait nama Okta dan Dewi, tidak masuk dalam berkas perkara M Alung,” bebernya.

    Sebelumnya, Berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan alias Alung, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

    Dengan status P21 tersebut, proses hukum terhadap Alung memasuki tahap akhir penyidikan dan segera berlanjut ke tahap penuntutan.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

    "Benar, berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21," katanya, Selasa 9 Juni 2026.

    Dewa menjelaskan, saat ini penyidik tengah mempersiapkan administrasi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua.

    "Jika tidak ada kendala ataupun halangan, dalam minggu ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

    Diketahui, Alung merupakan salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

    Dalam perkara tersebut, polisi turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun sehari setelah diamankan, Alung berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

    Alung kabur melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Setelah enam bulan buron, Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis 16 April 2026 dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :