- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Mediajambi.com– Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional
Jambi, kembali menangkap pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Wilayah
Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya,
Kota Jambi, pada Senin-Selasa (3-4) Februari 2025, sekira pukul 22.00 Wib
sampai dengan 03.30 wib dini hari.
Pelaku atau tersangka yang diamankan berjumlah dua orang
yaitu, Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Barang bukti narkotika yang
berhasil diamankan adalah 25 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang diduga
narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25 Kg.
Selain itu, barang bukti non narkotika yang ikut diamankan
adalah satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, No Pol. BK 1899 GM, satu
buah modem merk Prolink warna hitam dan? dua buah
handphone android merk OPPO A3X.
Kepala BNNP Jambi,
Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M, mengungkapkan bahwa kronologi
penangkapan, Senin 24 Februari 2025 Anggota Bidang Berantas BNNP Jambi
mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa, mencurigai sati unit kendaraan roda
empat diduga akan digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah
Handil Jaya, Simpang Surya, Kota jambi.
Barang Bukti satu unit Toyota Fortuner yang digunakan pelaku
Kemudian sekira Pukul 22.00 Wib Tim Berantas BNNP Jambi
Menuju lokasi yang diduga adanya aktifitas Narkotika.
“Tim Berantas BNNP Jambi Langsung mengamankan kendaraan
tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga narkotika
jenis sabu,” katanya.
Selanjutnya Tim Berantas membawa mobil tersebut, satu orang
untuk diamankan ke Kantor BNNP Jambi Guna dilakukan penggeledahan. Kemudian tim
melakukan penggeledahan satu unit mobil dan ditemukan 25 bungkus kemasan teh
cina warna hijau yg diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi kepada Pandu bahwa dia bersama
satu orang lainnya bernama Ade Siagian yang keberadaan terakhirnya di hotel
victory. Tim melakukan pengejaran terhadap Ade, namun tidak ditemukan di hotel
tersebut.
Tim melakukan pengejaran dan diketahui bahwa Ade sudah
mengarah ke daerah Sekernan, Muarojambi. Dan dilakukan pengejaran dan tepatnya
dijalan lintas sumatera Desa Bukit Baling Sekernan, Kabupaten Muarojambi,
diketahui bahwa Ade menumpang bus ALS menuju ke Medan, dan kemudian dilakukan
penangkapan. Tim mengamankan Ade dan membawa ke kantor BNNP Jambi untuk
pemeriksaan lebih lanjut. (*)