- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Mediajambi.com– Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional
Jambi, kembali menangkap pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Wilayah
Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya,
Kota Jambi, pada Senin-Selasa (3-4) Februari 2025, sekira pukul 22.00 Wib
sampai dengan 03.30 wib dini hari.
Pelaku atau tersangka yang diamankan berjumlah dua orang
yaitu, Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Barang bukti narkotika yang
berhasil diamankan adalah 25 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang diduga
narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25 Kg.
Selain itu, barang bukti non narkotika yang ikut diamankan
adalah satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, No Pol. BK 1899 GM, satu
buah modem merk Prolink warna hitam dan? dua buah
handphone android merk OPPO A3X.
Kepala BNNP Jambi,
Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M, mengungkapkan bahwa kronologi
penangkapan, Senin 24 Februari 2025 Anggota Bidang Berantas BNNP Jambi
mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa, mencurigai sati unit kendaraan roda
empat diduga akan digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah
Handil Jaya, Simpang Surya, Kota jambi.
Barang Bukti satu unit Toyota Fortuner yang digunakan pelaku
Kemudian sekira Pukul 22.00 Wib Tim Berantas BNNP Jambi
Menuju lokasi yang diduga adanya aktifitas Narkotika.
“Tim Berantas BNNP Jambi Langsung mengamankan kendaraan
tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga narkotika
jenis sabu,” katanya.
Selanjutnya Tim Berantas membawa mobil tersebut, satu orang
untuk diamankan ke Kantor BNNP Jambi Guna dilakukan penggeledahan. Kemudian tim
melakukan penggeledahan satu unit mobil dan ditemukan 25 bungkus kemasan teh
cina warna hijau yg diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi kepada Pandu bahwa dia bersama
satu orang lainnya bernama Ade Siagian yang keberadaan terakhirnya di hotel
victory. Tim melakukan pengejaran terhadap Ade, namun tidak ditemukan di hotel
tersebut.
Tim melakukan pengejaran dan diketahui bahwa Ade sudah
mengarah ke daerah Sekernan, Muarojambi. Dan dilakukan pengejaran dan tepatnya
dijalan lintas sumatera Desa Bukit Baling Sekernan, Kabupaten Muarojambi,
diketahui bahwa Ade menumpang bus ALS menuju ke Medan, dan kemudian dilakukan
penangkapan. Tim mengamankan Ade dan membawa ke kantor BNNP Jambi untuk
pemeriksaan lebih lanjut. (*)