- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara

Keterangan Gambar : Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara/f-mas
Mediajambi.com - Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mulai Januari 2023 akan menerapkan Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Batu Bara yang melalui jalan umum.
Aturan ini diterapkan untuk
semua mobil angkutan Batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan, yang telah dipasangkan nomor stiker khusus dari Dinas Perhubungan.
- Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK0
- DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal0
- Siswa SMAN 5 Kota Jambi Ketahuan Minum Miras di Ruang Kelas, Begini Sikap Kepala Sekolah0
- Kejagung RI Turunkan 12 Jaksa Monitoring Proyek Tiga Gedung Strategis di Unja0
- Ditlantas Polda Jambi Lakukan Patroli Lalin dan update Jam Operasional Angkutan Batubara0
"Langkah ini kita ambil guna mengatasi kemacetan arus lalulintas karena angkutan batubara," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, kepada wartawan, Jumat. Menurutnya sosialisasi sudah dilakukan dengan memanggil semua perusahaan tambang batu bara, transportir dan pihak pelabuhan.
"Kita sudah beberapa kali rapat bersama pihak perusahaan batu bara di Jambi, mensosialisasikan penerapan aturan genap ganjil ini," jelasnya kepada wartawan, Jumat. Aturan ini akan diterapkan Januari 2023. Menurutnya,
aturan ganjil genap angkutan Batubara itu sudah disepakati pihak perusahaan, transpotir dan pihak pelabuhan.
"Saya berharap dari aturan ini, bisa didukung oleh semua pihak, agar persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dapat diatasi sehingga tidak terjadi lagi kemacetan," tegasnya
Mengenai mekanisme aturan genap ganjil menurutnya, setiap mobil angkutan batubara dipasang nomor stiker. Dalam satu hari dari mulut tambang menuju pelabuhan hanya diizinkan sekitar 4.650 unit dengan ketentuan harus bernomor stiker ganjil genap,"ungkapnya.
Penerapan genap ganjil ini tidak menggunakan nomor pelat mobil tapi dilihat dari nomor stiker yang dipasang oleh Dinas Perhubungan.(Lin)