- Pemkab Tanjab Barat Komitmen dalam pelestarian bahasa dan budaya
- Wabup Tanjab Barat Inspektur Upacara Pembukaan Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025
- Wabup Katamso Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Kapolda Jambi
- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi
- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
Disc Jockey Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi

Keterangan Gambar : Disc Jockey Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi
Mediajambi.com- Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda
Jambi usai diduga melakukan perselingkuhan dengan seseorang berinisial KA.
Kedekatan Dinar dan KA ini, memang santer dikabarkan media
dalam beberapa waktu terakhir. Namun, kedekatan mereka menjadi masalah karena
KA diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Atas dugaan perselingkuhan tersebut, Istri sah KA berinisial
AS melaporkan Dinar Candy ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan pada Kamis,
12 Oktober 2023.
Kuasa Hukum AS, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan bahwa
Dinar Candy dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.
"Benar, kami mewakili klien kami hari ini melaporkan
Artis dan DJ berinisial DC ke Subdit IV PPA Polda Jambi atas dugaan
perselingkuhan," ungkapnya.
Dijelaskan Ilham, bahwa pihaknya memiliki bukti chat dan
video call antara Dinar Candy dan suami kliennya.
"Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak
menggunakan pakaian yang sepatutnya dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke
penyidik untuk menyelidikinya," tambahnya.
Kuasa Hukum AS juga memiliki informasi, bahwa antara Dinar
Candy dan KA sudah menikah sirih tanpa diketahui oleh istri sahnya.
"Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri),
logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan maka kami
laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP,"
jelasnya.
Akibat kejadian ini, Istri sah KA juga mengalami depresi
sehingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.
"Kita juga laporkan mengenai pasal KDRT karena klien
kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor," pungkasnya.
(*)