- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
- Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri
Ditjen AHU Hadirkan Layanan Apostille Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen

Mediajambi.com- Untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang permohonan Layanan legalisasi atau Apostille bagi masyarakat maupun Instansi Pemerintah di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille,yang berlangsung di Aston Hotel Jambi pada hari Kamis (6/10/2022).
Dengan mengusung tema “Menghadirkan Layanan Apostille Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen Semakin PASTI di Privinasi Jambi”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib membuka secara resmi kegiatan diseminasi Layanan Apostille yang dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta, terdiri atas stakeholder dari Kementerian/Lembaga, Notaris, Instansi terkait, Akademisi dan Mahasiswa di Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Kakanwil menyatakan bahwa hadirnya layanan Apostille ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen. Layanan ini merupakan hasil dari Convention of 5 October 1961 Abolishing The Requitment of Legalisation For Foreogn Public Dokuments (Konvensi Apostille), melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Layanan Apostille telah dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan Ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Melalui Layanan Apostille ini kami berharap masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen public yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas” ujarnya.(Yen/*)
- Terapkan BI-Fast, Bank bjb Jadi Bank Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah0
- Terapkan BI-Fast, Bank Jambi Gandeng bjb Menjadi Bank Sponsor0
- Pemkot Jambi Luncurkan Portal Satu Data Kota Jambi 0
- Atasi Geng Motor Seluruh RT di Kota Jambi Berlakukan Jam Malam0
- Pelindo Regional 2 Jambi sebagai Narasumber Forum Koordinasi Peningkatan Kinerja Ekspor Daerah0