- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Driling

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Driling
Mediajambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak
ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar
Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini
hari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia
menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini
berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa
izin di wilayah tersebut.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan
penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
" Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang
tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan
ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23),
dan S (44). " Ungkap Wadir Reskrimsus
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti,
termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah
pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel
otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga
minyak bumi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun
penjara dan denda hingga Rp60 miliar." Tukas AKBP Taufik Nurmandia.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan
lebih lanjut.
#jambi #poldajambi #kapoldajambi #irjenpolrusdihartono
#polripresisi.(*)