- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal
Mediajambi.com – Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan
penangkapan terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di
Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun.
Penggagalan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas
(Satgas) Penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, dengan
mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM olahan.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit Suzuki carry
warna silver nomor BG 8540 Q, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter
yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter.
Selain itu, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter
yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.
Serta 4 drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang
berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter. Selain itu 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang
berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter
atau 3 Ton BBM olahan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo
Pamungkas melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Khomeini mengatakan,
penyelundupan BBM tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima
oleh petugas.
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan
intensif. Ada juga kendaraan yang mencurigakan ditemukan, petugas segera
memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa BBM
olahan ilegal tersebut.
"Untuk sopir yang kita amankan yaitu DD (28) warga Musi
Rawas Utara, Sumatera Selatan," katanya, Rabu (18/12/2024).
Kata AKBP Reza, tidak hanya sopir yang kita amankan, namun 3
Ton BBM olahan turut diamankan diantaranya jenis bensin dan jenis Solar.
"Barang ini dibawa pelaku dari Kabupaten Musi Rawas
Utara dari provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo,"
lanjutnya.
AKBP Reza menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di
Mapolda Jambi menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Kita mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan tidak
terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti
melakukan kegiatan Ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain
sebagainya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 54
undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah
menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi
undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling
lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah.(*)