- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Ditresnarkoba Polda Jambi Melakukan Pemusnahan BB Narkotika

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Melakukan Pemusnahan BB Narkotika
Mediajambi.com – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program
Asta Cita Presiden, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi
melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (27/03/2025). Proses
pemusnahan ini berlangsung di Gedung Rupatama lantai 2 Mapolda Jambi, dengan
total barang bukti berupa 1 kg sabu dan 870 g pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser,
menjelaskan bahwa tahap awal pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang
bukti. Untuk memastikan keasliannya, Biddokes Polda Jambi akan melakukan uji
sampel guna mengonfirmasi kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut.
"Dalam hal ini kami sudah mengamankan 1 tersangka
berinisial (DI) dengan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 870 g pil ekstasi
yang mana hari ini akan kita lakukan pemusnahan yang didampingi juga oleh pihak
kejaksaan dan awak media." Kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes
Pol. Ernesto Saiser.
Dari hasil analisis penyelidikan, jiwa yang bisa
diselamatkan dari peredaran narkotika kali ini bisa berjumlah 7.474 jiwa
manusia. Jika dianalogikan maka setiap gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima
orang, sehingga dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, potensi korban
penyalahgunaan narkotika dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam
memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kombes Pol Ernesto Saiser pun mengapresiasi seluruh
pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat
untuk berperan aktif dalam melawan peredaran gelap narkotika.(*)