Ditresskrimum Polda Jambi Amankan Satu Orang Tersangka Bandar Judi Tato Gelap

By MS LEMPOW 08 Nov 2024, 08:52:44 WIB HUKRIM
Ditresskrimum Polda Jambi Amankan Satu Orang Tersangka Bandar Judi Tato Gelap

Keterangan Gambar : Ditresskrimum Polda Jambi Amankan Satu Orang Tersangka Bandar Judi Tato Gelap


Mediajambi.com – Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, mengamankan satu orang tersangka kasus perjudian toto gelap (togel), yang berlokasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, (6/11/2024) lalu.

Terkait adanya Informasi dari masyarakat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perjudian jenis Toto gelap, tidak menunggu lama tim Ditreskrimum tersebut langsung menuju kelokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi petugas melihat benar didalam warung Mechel Marpaung Lorong Marene Rt. 02 Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi ada seorang laki-laki yang sedang menulis nomor judi togel, lalu petugas amankan 1 orang inisial MM bersama barang bukti sekira Pukul. 14.30 wib. Rabu 6 Nopember 2024.

    Diresskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Wadiresskri mum Polda Jambi AKBP Imam Rahman saat melaksanakan Pers Rease Kamis 7 Nopember 2024 bertempat di Loby Gedung Baru Lantai 1 Mapolda Jambi mengatakan, tersangka Inisial MM, 19 Tahun ini beralamat di Perumahan Kasanova Blok C-8 RT. 12 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

     “Tersangka diamankan Petugas tertangkap tangan waktu menjual judi togel gelap, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka membantu orang tuanya inisial EM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas ujarnya.

    Ditambahkan Wadir, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 buah buku mimpi, Kertas tabel pengumuman nomor keluar (sidney, singapur, hongkong), Kertas pemberitahuan kepada pembeli nomor togel gelap, Buku rekapan nomor perhari, Kupon pembelian nomor togel, 9 buah pulpen merk standard E7.

     “1 buah spidol merk snowman, 1 buah kalkulator merk shinoco. 1 buah kalkulator (kangaro), 1 buah HP Merk OPPO A95 warna hitam: IMEI 1 (862619054635853), IMEI 2 (862619054635846). 1 buah HP Merk OPPO A95 warna silver: IMEI 1 (862619054829399), IMEI 2 (862619054829381). Tersangka terancam tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP,” tutup Wadir.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :