- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Ditrpolair Polri dan KKP Jambi Gagalkan Penyeludupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M

Keterangan Gambar : Ditrpolair Polri dan KKP Jambi Gagalkan Penyeludupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M
Mediajambi.com- Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair
Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada
hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes
Pol. Donny Charles Go, dengan di dampingi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes
Pol. Mulia Prianto, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo
menjelaskan dalam konferensi pers nya pada Senin, (13/05/2024)
Dalam keterangannya Kombes Pol. Donny Charles menjelaskan
bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan
Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka
dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks
steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua,
di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan
Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro
Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan
barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster
dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP
kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim
Gabungan Polri dan KKP”. Ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes
Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang
dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3
orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.
Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa
tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan
asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250
ribu.
Ditambahkannya, penanganan BBL ini dilakukan dengan
perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk
melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk
perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan,
dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan
ini.
Turut hadir pada release tersebut Direktur Pengawasan Sumber
Daya Perikanan Dr. Drama Panca Putra, Katjmja Pengawasan SDP Turman Hardianto
Maha, Koordinator Wilker BPSPL Jambi Bapak Eri Doni, Pengawasan Mutua Hasil
Kelautan dan Perikanan Piyan Gustaffuana dan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan. (DKP) Provinsi Hernowo.(*)