- HERSHARE 2025, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah
- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi

Keterangan Gambar : Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi/f-mas
Mediajambi.com -
Melihat tingginya kasus suap yang melibatkan pelaku usaha, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terus gencar mendiseminasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang
saat ini telah berbentuk digital. Pancek digital menjadi alat bagi pelaku usaha
untuk melakukan self-assessment dalam melihat kecukupan prosedur antikorupsi
pada organisasinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)
pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Roro Wide Sulistyowati pada
kegiatan Diseminasi Panduan Cegah Korupsi untuk BUMD yang diselenggarakan di
Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/09/2023).
Acara yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi ini
turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Sekda) Provinsi Jambi H.
Sudirman, SH, MH, Kepala Biro Perekonomian Johansyah dan para direktur serta
perwakilan dari BUMD dari provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
“Harapannya Pancek ini akan diadopsi oleh BUMD di wilayah
Jambi. Perusahaan bisa melakukan Panduan Cegah Korupsi secara online di website
jaga.id KPK” terang Wide.
Roro Wide Sulistyowati mengungkapkan, data KPK menunjukan
hingga Juni 2023, kasus terbesar adalah penyuapan sebanyak 948 kasus yang telah
ditangani KPK. Angka tersebut cukup jauh dibandingkan jumlah kasus korupsi
jenis lain yaitu korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya 309 kasus.
“Penyuap ini paling banyak dari pelaku usaha yaitu sebanyak
399 orang, disinilah tugas pencegahan untuk menekan angka ini agar pelaku usaha
tidak bertambah lebih banyak lagi yang terjerat korupsi,” ungkap Wide.
Selain itu, menurut Wide, terdapat sebanyak 129 tersangka
berasal dari BUMN/BUMD. Ini menunjukkan pelaku usaha, termasuk pengelola
BUMN/BUMD sangat rentan terjerat kasus korupsi. “Data inilah yang menjadi
alasan mengapa KPK melakukan pencegahan korupsi termasuk kepada BUMN dan BUMD,”
ujar Wide.
Urgensi implementasi
Pancek bagi BUMD
Dalam pemaparannya Roro Wide Sulistyowati menyampaikan bahwa
pemerasan dan suap menyuap kerap melibatkan pelaku usaha. Wide mencontohkan
kasus OTT Kabasarnas yang dilakukan KPK dimana 3 orang swasta dari 3 perusahaan
berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan kepentingan
yang sama agar mendapatkan proyek. Menurutnya, pelaku usaha sebagai pemberi
suap akan lebih banyak jumlahnya dibanding penerima suap.
Selain itu ada terobosan hukum di Indonesia yaitu pemidanaan
korporasi melalui perma No. 13 tahun 2016. Melalui perma ini, ketika bagian
dari perusahaan melakukan tindak pidana korupsi, perusahaan akan dimintai
tanggung jawab. “Tindak pidana korporasi dilakukan oleh perusahaan atau orang
yang mempunyai hubungan kerja dan bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Termasuk konsultan ataupun pengacara, makanya kita sebagai pelaku usaha harus
menjaga orang-orang dalam perusahaan termasuk pihak lain yang kita pekerjakan
untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,” papar Wide.
Dalam pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016, sebuah korporasi dapat
dipidana jika: Memperoleh keuntungan atau manfaat dari sebuah tindak pidana
atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; Melakukan pembiaran
terjadinya tindak pidana; dan Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan
untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan
kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya
tindak pidana.
Inilah yang melatari lahirnya Pancek, menurut Wide saat
pelaku usaha ditanya apa yang dilakukan dalam melakukan langkah-langkah
pencegahan korupsi, perusahaan dapat membuktikan dengan salah satunya
menggunakan instrumen Pancek di laman jaga.id
“Harapannya dengan adanya Pancek ini cukup untuk menghindari
pemidanaan korporasi bagi BUMD. Ini tidak berbiaya tapi diakui sebagai alat
untuk mengukur upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan di perusahaan,”
tutup Wide.
Sementara itu sebelumnya, Sekda Sudirman dalam sambutannya
memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah hadir di Jambi dalam
rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi.
Menurut Sekda Sudirman, Provinsi Jambi memiliki 15 BUMD yang
datanya bisa diakses melalui aplikasi e-bumd milik Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) yang terdiri dari bidang air minum, jasa keuangan dan aneka usaha.
“Kami berharap BUMD tetap menjadi tumpuan harapan setelah
menghadapi krisis multidimensi sejak 1997. Melalui kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama dalam meningkatkan peran BUMD
dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan KPK sangat diharapkan
dalam melakukan pendampingan pada daerah,” ungkap Sudirman. (mas)