- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar
Mediajambi.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah kota JAMBI
Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota JAMBI masih berasal
dari hotel dan restoran yang ada di JAMBI. Senin, 19 Februari 2024.
Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di
Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota
Jambi Junedi Singarimbun.
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan,
saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di
Kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat
menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.(*)