Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, Satu Orang Meninggal Dunia

By MS LEMPOW 21 Apr 2026, 15:56:03 WIB HUKRIM
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, Satu Orang Meninggal Dunia

Keterangan Gambar : Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, Satu Orang Meninggal Dunia


Mediajambi.com, KARIMUN – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Kejadian naas itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 06.15 WIB, di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ Kabupaten Karimun.

Kronologi kejadian diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Jordan Manurung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kecelakaan bermula ketika sebuah mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh seseorang berinisial MG (25 tahun) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali atas kendaraannya, hingga tanpa sadar membanting setir ke arah kiri.

    Dalam pergerakan yang tak terkontrol itu, mobil tersebut langsung menabrak sebuah sepeda motor Honda PCX yang sedang ditumpangi oleh empat orang. Tidak berhenti di situ, benturan yang terjadi juga merusak sejumlah kendaraan lain yang diparkir di pinggir jalan. Akibat laju yang masih kencang, kendaraan tersebut akhirnya meluncur dan terjun ke perairan laut yang berada di sisi jalan.

     Kejadian ini menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Seorang korban bernama Liana dilaporkan meninggal dunia akibat benturan keras. Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala, dan dua orang penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan. Seluruh korban diketahui berasal dari satu keluarga yang sama, dan semuanya telah segera dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penanganan medis.

    Terkait perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas tindakan yang menimbulkan korban jiwa tersebut, tersangka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan paling lama 12 tahun.

    Sebagai upaya pencegahan, Polres Karimun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi segala peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Pihak kepolisian juga menegaskan agar tidak ada yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau zat yang memabukkan, demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.(HR)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :