- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
DPRD Provinsi Jambi Bahas 25 Ranperda

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin/f-yen
Mediajambi.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin mengatakan, untuk tahun 2023 ini, telah dijadwalkan pembahasan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi (Perda).
"Beberapa waktu lalu sudah kami tetapkan Propemperda tahun 2023, ada 25 Ranperda," sampainya beberapa waktu lalu.
Akmal mengatakan, dari 25 Ranperda itu, terdiri dari 6 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, 12 Ranperda luncuran, dan selebihnya ada pembentukan Ranperda baru.
- Sudah Menghilang Enam Hari, Kakek Warga Kerinci Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian0
- Tenggelam di Sungai Batanghari, Sa ari Ditemukan Tak Bernyawa Lagi0
- Cek Perangkap Ikan, Warga Desa Senaning Jatuh dan Tenggelam0
- Seorang Kakek Warga Kerinci Hilang di Perkebunan Kayu Manis0
- Rayakan Imlek Tahun 2023 Pusat Pasar Jambi Sepi Toko toko Tutup 0
"12 Ranperda luncuran. Artinya 12 Ranperda itu sudah selesai dibahas tahun 2022, namun belum disahkan. Maka diluncurkan ke tahun 2023," katanya.
Menurutnya, Perda luncuran itu, hanya tinggal pengesahan saja. Pada prinsipnya semua sudah dibahas tahun 2022, namun harus menunggu fasilitasi dari Kemendagri, sehingga tidak bisa disahkan tahun 2022 lalu.
"Ketika itu ada empat Pansus, dan masing-masing Pansus ada tiga Ranperda. Kita nunggu fasilitasi dari Kemendagri, baru setelah itu bisa langsung disahkan," akunya.
Akmaludin juga menyebutkan, sejumlah Perda inisiatif yang pertama ada perubahan Perda mengenai CSR. Kemudian ada inisiatif dari Bapemperda, yaitu pencabutan beberapa Perda yang dinilai sudah tidak relevan lagi, atau yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kemudian Ranperda inisiatif lainnya mengenai persandian yang merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Jambi. Perda UMKM dari komisi II, dan perda mengenai perumahan umum dari Komisi III. "Satu dari Komisi IV, tapi saya kurang ingat Ranperda tentang apa," katanya.
Sementara itu, dari OPD di lingkup Pemprov Jambi, juga sudah mengajukan Ranperda yang hendak dibahas.
"Jadi total ada 25. Ada Ranperda inisiatif, kemudan Ranperda baru, serta Ranperda kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka itu Oersa yang terkait dengan APBD," pungkasnya. (*)