- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
DPRD Provinsi Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun
Mediajambi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Jambi (12/11) malam, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan
rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz
Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta Faizal Riza.
Agenda rapat paripurna kali ini Penyampaian laporan Badan
Anggaran (Banggar), Pengambilan keputusan dewan serta Penandatangan nota
kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Jambi M.Hafiz Fattah mengatakan bahwa KUA PPAS
Tahun Anggaran 2025 sudah disepakati DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 4,47
Triliun. "Pendapatan Rp 4.422.099.629.906. Sedangkan belanja Rp 4.471
Triliun," akunya.
Kesepakatan ini dilakukan usai Badan Anggaran DPRD dan TAPD serta Komisi–Komisi bersama mitra
kerjanya telah melaksanakan Rapat-rapat secara maraton pada 1 sampai 3 November. Dilanjutkan rapat Badan
Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi pada 4 sampai 6
November 2024.
"Pada tahap akhir telah dilakukan finalisasi pembahasan
antara Badan Anggaran DPRD provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi
Jambi," akunya.
Sebelum KUA dan PPAS ini disepakati, Hafiz mengakui antara
dewan dan pemprov memang sedikit panas karena belum menemukan titik terang.
Terutama masalah program Pokir dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing
dengan kemampuan keuangan daerah.
"Hari ini sudah sepakat semua, buktinya tadi tidak ada
yang interupsi, semua berjalan lancar, teman-teman di Banggar sudah mengerti
dan menyetujui," akunya.
Mazlan, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi menyampaikan bahwa,
pada KUA PPAS, target pendapatan daerah pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025
disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau meningkat sebesar 2,59
persen dari semula target pendapatan dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.310.529.922.370.
Dengan demikian, kata Mazlan, total target Pendapatan daerah
pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.4.422.099.629.906.
Terdiri dari peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula
ditargetkan sebesar Rp.1.865.066.356.912 mengalami peningkatan sebesar
Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen. "Dengan demikian, target pendapatan
asli daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.1.920.922.132.948,
yang merupakan akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar
Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp.32.894.580.012," jelasnya.
Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat
Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan
atau dengan kata lain tetap sama sebagaimana
termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi
Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama
sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Kedua, Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen
dari target semula dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar
Rp.2.429.309.383.500.
Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat
disepakati menjadi sebesar Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan
Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500.
"Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami
penurunan sebesar Rp.70.081.342.000," ujarnya.
Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah
yang sah tetap sebesar Rp.16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar
Rp.14.448.387.208 dan Hibah PT. Jasa Raharja
sebesar Rp.1.705.794.750.
Kemudian, Belanja Daerah, kata Mazlan, Alokasi belanja
daerah disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen
dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.360.382.820.291.
Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi sebesar Rp.4.471.952.527.827.(*)