- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Temukan 6 Paket di Selipan Kayu

Keterangan Gambar : Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Temukan 6 Paket di Selipan Kayu
Mediajambi.com- Satresnarkoba Polresta Jambi, lagi-lagi mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Dibenarkan Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy beberapa waktu lalu, menurutnya pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan aktivitas mencurigakan.
“Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan dua orang laki-laki,” katanya, Minggu (15/6).
Keduanya yakni, JH (35) dan JD (47) mereka diamankan di sebuah rumah di jalan untung Suropati RT 49, Kelurahan Jelutung.
Ketika digeledah petugas, dari tangan keduanya polisi menemukan enam paket sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan di balik selipan kayu di belakang rumah tersebut.
“Hasil interogasi JH mengaku barang tersebut milik JD, yang menyuruhnya untuk menjual, JD sendiri mengaku membeli barang dari seseorang berinisial B (yang masih dalam penyelidikan_red) seharga Rp3 juta untuk dijual kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, JH juga sudah sempat menyetorkan uang sebesar Rp2 juta kepada JD. Sementara JD mengungkap sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali kepada terduga B yang masih dalam penyelidikan.
Selain sabu, petugas ikut mengamankan barang bukti lain seperti satu kotak rokok, dua unit handphone untuk penyelidikan. Keduanya juga disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*