- Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Hermansyah Hadiri ICI 2025
- Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029
- Pererat Sinergi, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD
- Idul Adha 1446 H: Pemkab Tanjab Barat Tebar Berkah Lewat Kurban Serentak
- Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI
- Ombudsman Jambi Prihatin Atas Kejadian di SD Negeri 161 Kota Jambi
- SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh: Dorong Digitalisasi Perempuan Tangguh
- Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Maulana Dorong Perluasan Jaringan Gas Rumah Tangga
- SD Negeri 161 Tidak Melaksanakan Ujian Dikarenakan Tidak Ada Anggaran
- Mayjend TNI Purn Eko Budi Supriyanto, Karateker Ketua Umum KONI Jambi, Musorprovlub Dijadwalkan 30 Juni 2025
Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Pengelola Kembalikan Rp 734 Juta

Keterangan Gambar : Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Pengelola Kembalikan Rp 734 Juta
Mediajambi.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pajak parkir di Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan ke Pemerintah Kota Jambi.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 734 juta lebih, yang merupakan pajak parkir selama 10 bulan, dari Maret hingga Desember 2023.
Direktur PT Era Guna Nusa (EBN), Nur Jatmiko, selaku pengelola pasar, secara tiba-tiba menyerahkan uang sebesar Rp 734 juta ke Kejari Jambi pada Kamis (5/6/2025).
Penyerahan uang dilakukan langsung di kantor Kejari dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono.
“Ya, kita sudah terima penitipan uang dari pihak pengelola Pasar Angso Duo sejumlah Rp 734 juta lebih,” kata Sumarsono.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut merupakan pajak parkir tahun 2023 yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Jambi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, baik dari pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Jambi, guna mendalami kasus ini.
“Kita baru panggil pihak pasar dan Pemkot,” ungkap Sumarsono.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika terbukti ada unsur kesengajaan tidak menyetorkan pajak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski uang sudah dikembalikan, hal ini tidak menghapus dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.(*)