- Mendorong RPJMD Yang Inklusif, Pemerintah Daerah Jambi Bersama Organisasi Masyarakat Sipil Gelar Workshop Integrasi GEDSI
- POTRET : 100 Hari Kinerja Gubernur Jambi
- Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi
- Gubernur Al Haris Harap APDESI Ujung Tombak Pembangunan Desa
- 495 Ribu Kendaraan lalui JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus & Hari Lahir Pancasila 2025
- Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Kobarkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Emas
- Wagub Abdullah Sani, Apresiasi Terobosan Walikota Maulana Cover Petugas Keagamaan Melalui APBD
- Kinerja dan Inovasi Langsung Diuji Walikota : Tiga Lurah Nominasi Siap Menjadi yang Terbaik
- Nekat Seorang Pria Mencuri Tas Milik Pedagang di Kawasan Jelutung
- Cukupi Kebutuhan Energi Wilayah Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siap Amankan Pasokan Jelang Idul Adha
Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga Rp7,1 Miliar, Ada yang Digunakan untuk Judol

Keterangan Gambar : Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga Rp7,1 Miliar, Ada yang Digunakan untuk Judol
Mediajambi.com- RS (26), bekas karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci nekat mengambil uang hingga Rp7,1 miliar lebih dari puluhan nasabah.
Mulai dari 3 tabungan rekening perorangan, 24 tabungan pinjaman dan 1 tabungan yayasan digasak RS selaku analis kredit di Bank Jambi KC Kerinci di Desa Baru Pulau Sangkar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai adanya kecurangan yang dilakukan salah satu mantan karyawan.
“Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025. Di mana pada tanggal 18 Maret,” katanya, Senin (2/6).
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus korupsi perbankan ini pihaknya telah memanggil 27 orang saksi termasuk para ahli dan menetapkan RS satu orang sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka diceritakan, RS awalnya melakukan penarikan uang nasabah seolah-olah dimintai bantuan dan memindahkan uang nasabah-nasabah itu ke rekening yang telah disiapkan.
“Dari sekian ini yang ia cabut, tarik itu kerugian sebanyak 7,1 miliar. Ada banyak proses mulai dari September tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024 itu yang dilakukan penarikan oleh RS terhadap 26 rekening tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari Rp7,1 miliar lebih uang nasabah yang dibobol RS. Sebagian diantaranya telah sempat dikembalikan kepada pemilik.
Melakukan transaksi penarikan dari ratusan juta hingga miliaran dari rekening, Taufik menambahkan, uang nasabah yang digelapkan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan ada pula yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan dan hasil analisis yang dilakukan itu untuk judi online kebanyakan,” ungkapnya.
RS disangkakan pasal 49 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.*