Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga Rp7,1 Miliar, Ada yang Digunakan untuk Judol

By MS LEMPOW 03 Jun 2025, 21:33:30 WIB HUKRIM
Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga Rp7,1 Miliar, Ada yang Digunakan untuk Judol

Keterangan Gambar : Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga Rp7,1 Miliar, Ada yang Digunakan untuk Judol


Mediajambi.com- RS (26), bekas karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci nekat mengambil uang hingga Rp7,1 miliar lebih dari puluhan nasabah.

Mulai dari 3 tabungan rekening perorangan, 24 tabungan pinjaman dan 1 tabungan yayasan digasak RS selaku analis kredit di Bank Jambi KC Kerinci di Desa Baru Pulau Sangkar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai adanya kecurangan yang dilakukan salah satu mantan karyawan.

    “Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025. Di mana pada tanggal 18 Maret,” katanya, Senin (2/6).

    Menurutnya, dalam pengungkapan kasus korupsi perbankan ini pihaknya telah memanggil 27 orang saksi termasuk para ahli dan menetapkan RS satu orang sebagai tersangka.

    Modus yang dilakukan tersangka diceritakan, RS awalnya melakukan penarikan uang nasabah seolah-olah dimintai bantuan dan memindahkan uang nasabah-nasabah itu ke rekening yang telah disiapkan.

    “Dari sekian ini yang ia cabut, tarik itu kerugian sebanyak 7,1 miliar. Ada banyak proses mulai dari September tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024 itu yang dilakukan penarikan oleh RS terhadap 26 rekening tadi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dari Rp7,1 miliar lebih uang nasabah yang dibobol RS. Sebagian diantaranya telah sempat dikembalikan kepada pemilik.

    Melakukan transaksi penarikan dari ratusan juta hingga miliaran dari rekening, Taufik menambahkan, uang nasabah yang digelapkan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan ada pula yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

    “Yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan dan hasil analisis yang dilakukan itu untuk judi online kebanyakan,” ungkapnya.

    RS disangkakan pasal 49 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.*




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :