- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Keluarga Almarhum Yoshua Kecewa

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Mediajambi.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Keluarga almarhum Yoshua kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
"Kami merasa sangat kecewa, mendengar tuntutan itu" kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).
Keluarga almarhum Yoshua menonton langsung pembacaan tuntutan JPU melalui siaran langsung televisi di kediamannya di Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi.
- Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo 0
- Kapolsek Kota Baru Dengar Curhat dan Aspirasi Warga Terkait 0
- Tampung Keluhan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar Jumat Curhat 0
- Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru0
Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya sebagai ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya. Dia meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. "Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua.?
?Jaksa awalnya menjelaskan momen Sambo mendapat cerita soal rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba.?
?Padahal, Sambo telah menyampaikan cerita bahwa dia tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Eliezer pada 8 Juli 2022. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.?
?Setelah ada perintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop yang berisi salinan rekaman CCTV tersebut. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.?
?Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.?(*)