Gratis! Seleksi Kepala Sekolah di Jambi Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

By MS LEMPOW 09 Jul 2025, 09:14:06 WIB KOTA
Gratis! Seleksi Kepala Sekolah di  Jambi Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Keterangan Gambar : Gratis! Seleksi Kepala Sekolah di Jambi Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!


Mediajambi.com — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi membuka proses seleksi terbuka calon Kepala Sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun 2025.

Proses ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan terbuka bagi seluruh guru ASN di lingkungan Kota Jambi.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.

    "Pemerintah Kota Jambi menjamin seluruh proses seleksi ini gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan bebas dari intervensi," ujar Abu Bakar, Rabu (9/7/2025).

    Ia menyebut, seleksi ini menjadi salah satu bentuk penyegaran dan peningkatan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

    "Kami berharap guru-guru terbaik Kota Jambi ikut berpartisipasi aktif dalam seleksi ini. Silahkan daftar secara online di laman resmi Dinas Pendidikan," tambahnya.

    Abu Bakar juga mengingatkan masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses seleksi.

    Jika ada penyimpangan atau indikasi kecurangan, masyarakat bisa melapor langsung ke Dinas Pendidikan Kota Jambi atau melalui layanan aduan resmi.

    "Kami buka jalur pelaporan publik. Jika ditemukan praktik-praktik tidak sehat seperti pungutan liar atau intervensi, laporkan segera. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan pendidikan Kota Jambi yang lebih baik," tegasnya.

    Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 14 Juli 2025 secara daring melalui disdik.jambikota.go.id.

    Setiap pelamar dapat memilih maksimal dua sekolah tujuan. Adapun seluruh persyaratan administratif telah disesuaikan dengan regulasi nasional. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :