- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
- OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi
Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan

Keterangan Gambar : Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
Mediajambi.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, terdakwa kasus dugaan gembong narkoba Jambi, Kamis (24/4/25).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketui hakim Dominggu Silaban dalam putusan sela. Menurut hakim, dakwaan jaksa penuuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang.
"Menolak eskepsi yang diajukan oleh terdakwa. Mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata ketua hakim Dominggus Silaban.
Sebelumnya dalam eksepsnya penasehat hukum Helen menyatakan bahwa tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya Helen juga tidak pernah meminta diding untuk mencari penjual narkotika.
Namun majelis hakim berpendapat lain, bahwa pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi. "Karena perkara ini merupakan pemgembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya ditolak," paparnya.
Selain itu menurut hakim, unsur pemufakatan jahat layaknya harus ada pembuktian lebih lanjut, karena masih ada hubungan antara Helen sebagai terdakwa dan terdakwa lain. "Maka dari itu surat dakwaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Terkait dengan tempat penangkapan di Jakarta Selatan, sementara sidang digelar di Jambi menurut majelis akim hal tidak melanggar unsur KUHAP, mengingat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar berada di Jambi.
"Memang benar penangkapan di Jakarta Selatan, akan tetapi tempat kejadian ada di Jambi dan persidangan bisa digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan itu tidak melanggar KUHAP," jelasnnya.
Mejelis hakim juga menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur, menceritakan kronologi kejadian tindak pinada. Sehingga surat dakwaan tidak bisa batalkan dan sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.(**)