- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan

Keterangan Gambar : Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
Mediajambi.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, terdakwa kasus dugaan gembong narkoba Jambi, Kamis (24/4/25).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketui hakim Dominggu Silaban dalam putusan sela. Menurut hakim, dakwaan jaksa penuuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang.
"Menolak eskepsi yang diajukan oleh terdakwa. Mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata ketua hakim Dominggus Silaban.
Sebelumnya dalam eksepsnya penasehat hukum Helen menyatakan bahwa tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya Helen juga tidak pernah meminta diding untuk mencari penjual narkotika.
Namun majelis hakim berpendapat lain, bahwa pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi. "Karena perkara ini merupakan pemgembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya ditolak," paparnya.
Selain itu menurut hakim, unsur pemufakatan jahat layaknya harus ada pembuktian lebih lanjut, karena masih ada hubungan antara Helen sebagai terdakwa dan terdakwa lain. "Maka dari itu surat dakwaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Terkait dengan tempat penangkapan di Jakarta Selatan, sementara sidang digelar di Jambi menurut majelis akim hal tidak melanggar unsur KUHAP, mengingat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar berada di Jambi.
"Memang benar penangkapan di Jakarta Selatan, akan tetapi tempat kejadian ada di Jambi dan persidangan bisa digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan itu tidak melanggar KUHAP," jelasnnya.
Mejelis hakim juga menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur, menceritakan kronologi kejadian tindak pinada. Sehingga surat dakwaan tidak bisa batalkan dan sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.(**)