Hendak Edarkan Barang Haram di Sarolangun, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi

By MS LEMPOW 19 Okt 2024, 16:27:11 WIB HUKRIM
Hendak Edarkan Barang Haram di Sarolangun, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Hendak Edarkan Barang Haram di Sarolangun, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi


Mediajambi.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan rencana peredaran barang haram 249,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

OF (40), warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Pulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diamankan tanpa perlawanan di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun.

    Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, dari tangan OF personil mengamankan tiga plastik klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

    “Pengintaian terhadap pelaku OF selama dua Minggu, mendapat informasi bahwa pelaku akan ke Sarolangun, tim kita siaga melakukan penyisiran,” katanya, Kamis.

    Selain narkotika, barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis suv juga turut diamankan petugas Satnarkoba.

    “Sampai akhirnya pada Jumat tengah malam, tim mencurigai salah satu mobil berjenis Toyota Inova warna hitam yang dikendarai pelaku saat itu berada di SPBU Desa Bernai,” ujarnya menambahkan.

    Setelah melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Satnarkoba lalu membawa terduga ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, OF disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    “Di bawah kursi penumpang bagian tengah di dalamnya berisikan tiga plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut satu potong tisu,” ungkapnya.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :