- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Hendak Edarkan Barang Haram di Sarolangun, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Hendak Edarkan Barang Haram di Sarolangun, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi
Mediajambi.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun
berhasil menggagalkan rencana peredaran barang haram 249,66 gram narkotika
jenis sabu-sabu.
OF (40), warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Pulim,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diamankan tanpa perlawanan di Desa Bernai,
Kecamatan Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan,
dari tangan OF personil mengamankan tiga plastik klip berisikan narkoba jenis
sabu-sabu.
“Pengintaian terhadap pelaku OF selama dua Minggu, mendapat
informasi bahwa pelaku akan ke Sarolangun, tim kita siaga melakukan
penyisiran,” katanya, Kamis.
Selain narkotika, barang bukti lain berupa satu unit
kendaraan roda empat jenis suv juga turut diamankan petugas Satnarkoba.
“Sampai akhirnya pada Jumat tengah malam, tim mencurigai
salah satu mobil berjenis Toyota Inova warna hitam yang dikendarai pelaku saat
itu berada di SPBU Desa Bernai,” ujarnya menambahkan.
Setelah melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika
jenis sabu, Satnarkoba lalu membawa terduga ke Mapolres untuk penyelidikan
lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, OF disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114
ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Di bawah kursi penumpang bagian tengah di dalamnya
berisikan tiga plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika
jenis sabu yang dibalut satu potong tisu,” ungkapnya.(*)