HPN 2024 Presiden Jokowi Tandatangani Publisher Rights

By MS LEMPOW 20 Feb 2024, 10:20:46 WIB Nasional
HPN  2024 Presiden Jokowi  Tandatangani Publisher Rights

Keterangan Gambar : HPN 2024 Presiden Jokowi Tandatangani Publisher Rights


Mediajambi.com - Presiden Joko Widodo Jokowi akhirnya  menandatangani Perpres Publisher Rights yang sudah digagas sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin. Perpres wujud dukungan pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas dan menjamin keberlangsungan industri media konvensional di tanah air.

"Perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif pers bukan untuk mengurangi kebebasan pers," tegas Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Presiden Jokowi menegaskan dengan penerbitan Perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

    "Implementasi Perpres masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut. Baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," papar presiden Jokowi.

    Diakui Presiden Jokowi proses pembuatan Perpres memang sangat panjang, karena banyak perbedaan pendapat. "Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” katanya.

    Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi  menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.

    Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.

    “Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” ujarnya.

    Presiden Jokowi juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. “Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” katanya.

    Ketua PWI, Hendry Ch Bangun menyatakan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mensahkan aturan Publisher Right.

    "Tadi saya tanya bisik-bisik apakah (aturan) sudah ditandatangani? Sudah. Alhamdulillah. Kita beri applause dulu meski ini baru bocoran," kata Hendry saat memberikan sambutan pada HPN tersebut.

    Hendry mengaku merasa bangga karena konsep yang sudah dikerjakan, dibahas, dan didiskusikan selama tiga  tahun akhirnya keluar juga.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan pers dan platform digital, dengan landasan kejelasan hukum.

    Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang.

    Ketiga, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.(Lin)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :