- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Inggin Pindah Memilih Atau Pindah TPS,ini Syaratnya

Keterangan Gambar : Inggin Pindah Memilih Atau Pindah TPS,ini Syaratnya
Mediajambi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan
pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat
yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih
tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30
hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat
dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019," kata Ketua KPU Provinsi Jambi
Iron Sahroni, Selasa (5/9/2023).
Iron menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk
kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara
(TPS).
Namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya
di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor
kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan
dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah
memilih.
"Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada
kemungkinan pindah memilih agar segera diproses," ujar Iron.
Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya
petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat
Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi
data pemilih (Sidalih) KPU.
Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat pindah TPS diatur
dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024 :
1. Datang Bawa Dokumen
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU
Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih
datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.
Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih
tersebut. Jika pemilih, pindah milih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa
dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.
2. KPU Akan Pilihkan TPS Kosong
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU
nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut
untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu
2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa
formulir A5.
Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah
milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS
mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS-nya.
3. Urus Pindah TPS Sampai H-30
Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-30
pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
a. bekerja di tempat lain
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan
keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau
kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Urus Pindah TPS Sampai H-7
Proses pindah milih berlangsung sampai H-7 pemungutan suara.
a. bertugas di tempat lain
b. menjalani rawat inap
c. tertimpa bencana
d. menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana. (*)