- HERSHARE 2025, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah
- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
Ini Penjelasan Gubernur Al Haris Tentang Dua Ranperda Pemprov Jambi

Keterangan Gambar : Ini Penjelasan Gubernur Al Haris Tentang Dua Ranperda Pemprov Jambi
Mediajambi.com - Gubernur Jambi H Al
Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan
Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif
DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi
Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD
Provinsi Jambi, Selasa (11/07/2023).
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi
Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi
PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif
DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda
Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda
Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.
- Wagub Sani Buka Pertandingan Cabor Bulutangkis Porprov XXIII0
- Satu Hari Bersama Jambi Ajang Perkenalkan Unggulan Jambi Di Tingkat Nasional0
- Mendag Zulhas : Beruntung Jambi Punya Gubernur Al Haris0
- Wagub Sani Harap Dosen Jadi Barisan Terdepan Cerdaskan Bangsa0
- Wagub Sani : Materi CBP Rupiah Dalam Kurikulum SMA Bertujuan Agar Siswa Paham Rupiah Secara Utuh0
Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan
Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi
Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah
memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya
menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.
Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan
terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh
UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar
pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus
diatur dengan undang-undang.
Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak
hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya
permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.
"Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban," kata
Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda
ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya
terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik
sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya
pengakuan dan perlindungan. “Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala
dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk
menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,”
tutur Gubernur Al Haris.
Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan,
terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Ranperda
tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut
terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan
Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang
dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara
terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta
dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk
memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang
lebih baik. “Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah
telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat
pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau
persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan
Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dikatakan Gubernur Al Haris, tentang sejauh mana tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan
tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.
“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah
Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk
menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita
telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau
sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam
waktu 33 hari,” Jelas Gubernur Al Haris.
Selanjutnya Gubernur Al Haris mengungkapkan, untuk
pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk
kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Trilyun rupiah, yang dilaksanakan
untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan
pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai
berikut:
1).Jl. Sei Saren - Teluk Nilau - Parit 10 /V Senyerang,
dari rencana 74,621 persen terealisasi
sebesar 55,657 persen, atau terjadi
Deviasi sebesar minus 18,964 persen.
2).Jl. Simp. Talang Pudak - Suak Kandis, dari Rencana
sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi
sebesar 0,035 persen.
3). JL. Simp. Pelawan - Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai,
dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi
Deviasi sebesar minus 3,040 persen.
4). Pembangunan
Gedung Stadion, dari Rencana 5,85
persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen
5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana
10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37
persen.
"Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan
umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan
dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing
Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan,
pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan
tambahan," tutup Gubernur Al Haris. (mas)