- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan

Keterangan Gambar : Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan
Mediajambi.com (Muara Sabak) - Eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis bersama eks pengacaranya, Tengku Ardiansyah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dikediamannya di Kota Jambi, Rabu (8/3/2023) malam.
Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio. Kemudian Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi.
Kedua terdakwa ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjabtim menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020, dengan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
- SKK Migas PetroChina Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit Parit Culum I0
- PetroChina Laksanakan Uji Coba CO2 Injection Huff &Puff di Jabung0
- Warga Tanjabtim Diterkam Buaya Saat Mancing di Sungai Dendang0
- Danrem 042/Gapu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil Geragai0
- Waw !!! Warga Jambi Temukan Harta Karun Abad ke 12 Dibawah Tanah0
Sedangkan eks pengacara Eks Ketua KPU KPU Kabupaten Tanjabtim, Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari mengatakan, kedua terdakwa saat dieksekusi bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga penjemputan kedua terdakwa berjalan dengan lancar, cepat dan tidak ada terjadi kegaduhan."Tidak ada permasalahan yang terjadi ketika penjemputan kedua terdakwa," katanya.
Saat ini, kedua terdakwa di tahan sementara di Kejari Kabupaten Tanjabtim. Selanjutnya Kejari Kabupaten Tanjabtim akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
"Untuk malam ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Besok kita akan rilis data lengkapnya," sebutnya.(faa)