Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan

By MS LEMPOW 08 Mar 2023, 09:04:14 WIB DAERAH
Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan

Keterangan Gambar : Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan


Mediajambi.com (Muara Sabak) -  Eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis bersama eks pengacaranya, Tengku Ardiansyah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dikediamannya di Kota Jambi, Rabu (8/3/2023) malam.

Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio. Kemudian Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi.

Kedua terdakwa  ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjabtim menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020, dengan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.

Sedangkan eks pengacara Eks Ketua KPU KPU Kabupaten Tanjabtim, Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.

Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari mengatakan, kedua terdakwa saat dieksekusi bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga penjemputan kedua terdakwa berjalan dengan lancar, cepat dan tidak ada terjadi kegaduhan."Tidak ada permasalahan yang terjadi ketika penjemputan kedua terdakwa," katanya.

Saat ini, kedua terdakwa di tahan sementara di Kejari Kabupaten Tanjabtim. Selanjutnya Kejari Kabupaten Tanjabtim akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

"Untuk malam ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Besok kita akan rilis data lengkapnya," sebutnya.(faa)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :