- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Kejari Muaro Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Keterangan Gambar : Kejari Muaro Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Mediajambi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi baru
saja melaksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi, Kamis (23/1/25).
Kedua tersangka Patahila dan Suzan Novrinda bakal di dakwa
pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu mereka juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Kasi Intel kejari Muaro Jambi Susilo menyebutkan untuk
memudahkan penyelesaian perkara pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua
tersangka.
"Tersangka Patahila ditahan sejak tanggal 23 Januari
sampai dengan 11 Februari 2025 mendatang dan kita titipkan ke Lapas Klas IIA
Jambi, sedangkan Suzan Novirinda kita titipkan ke Lapas Perempuan Jambi Kelas
II B," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Patahila selaku ketua KONI pada tahun
2015 sampai 2023 bersama dengan Tersangka Suzan selaku bendahara Koni dinilai
telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah
dengan kerugian kerugian negara sejumlah Rp. 521.638.084.
Dengan adanya kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti
(Tahap II, Red) dari pihak Polres Muaro Jambi ke Kejaksaan. diharapkan apat
mempercepat proses.
"penanganan perkara ini semoga dapat segera dilimpahkan
ke Pengadilan Tipikor Jambi hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap
alias inkracht," sebutnya.
Pihakanya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah atai
presumption of innocence kemudian kegitan ini dapat menjadi pembelajaran bagi
masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang serupa.
Serta perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Muaro Jambi dan unsur Forkopimda untuk mengantisipasi adanya gejolak
yang timbul, pasca penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan kedua
tersangka tersebut. (*)