- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

Keterangan Gambar : Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud
Mediajambi.com – BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan
kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan
kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah
perundangan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS
Kesehatan, Lily Kresnowati di Gedung KPK, Rabu (24/07).
Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan,
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi
Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan, juga telah dibentuk Tim
Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik
di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Ekosistem anti fraud dalam
Program JKN ini terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN
yang bebas dari kecurangan.
Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari
Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di
tingkat provinsi, kabupaten/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah
menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan
kendali biaya; meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud); mendorong
pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik;
melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan
evaluasi; dan pelaporan.
“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai
Rp158 triliun. Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik,
tentu membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk dapat
mengajukan klaim secara baik dan benar sesuai dengan layanan kesehatan yang
diberikan kepada peserta,” kata Lily.
Lily menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki beberapa
layer dalam memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang
berlaku. Pengelolaan tidak berhenti di area verifikasi namun juga di tahapan
setelah pembayaran melalui verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi
klaim (AAK). Pengelolaan klaim berlapis dilakukan sebagai langkah optimal dalam
memastikan pembiayaan telah tepat dibayarkan FKRTL/rumah sakit.
Proses verifikasi klaim dimulai ketika FKRTL telah
mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap
yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari fasilitas kesehatan,
dokumen ini merupakan pernyataan tanggung jawab penuh atas pengajuan klaim
biaya pelayanan kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara
kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL
dan diterima oleh BPJS Kesehatan.
Apabila BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara
kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender, maka berkas
klaim dinyatakan lengkap dan proses verififikasi sudah berjalan. BPJS Kesehatan
wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan
telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya
berita acara kelengkapan berkas klaim. Selanjutnya output hasil verifikasi
disampaikan kepada fasilitas kesehatan melalui sistem informasi. BPJS Kesehatan
akan membayar klaim berstatus layak.
“Pada tahun 2023, rata-rata pembayaran klaim tahun 2023
adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan
13,7 hari kalender untuk FKRTL, lebih cepat daripada ketentuan yang berlaku,”
jelas Lily. (***)