- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Lewat dari 30 September 2022 Tetap Masih Bisa Bayar PBB

Keterangan Gambar : Lewat dari 30 September 2022 Tetap Masih Bisa Bayar PBB
Mediajambi.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sejak pertengahan maret lalu.
Total ada sebanyak 175.000 SPPT PBB yang didistribusikan. Jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 167.000. SPPT PBB itu merupakan surat awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya mentargetkan perolehan PBB sebesar Rp32 miliar pada 2022 ini.
“Kini realisasi sudah 77 persen,” kata Nella Ervina, kemarin (27/9).
Kata Nella, tahun ini pihaknya tidak memperpanjang jatuh tempo PBB, karena SPPT PPB sudah diterbitkan sejak maret lalu. Sudah cukup lama waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk membayar PBB.
Nella menyebutkan, masih ada waktu beberapa hari kedepan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PBB tanpa denda.
“Lewat dari 30 September 2022 tetap masih bisa bayar PBB. Tapi akan ada denda 2 persen. Makanya kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nella menyebutkan, setiap hari mobil pelayanan pajak keliling selalu stand by di setiap kecamatan. Ada empat mobil yang setiap hari selalu bergerak ke setiap kecamatan.
“Membayar di mobil pelayanan pajak tidak dikenakan biaya. Kalau bayar di bank persepsi atau POS itu dikenakan biaya admnisitrasi," ujarnya.
Selain pelayanan mobil keliling sebut Nella, ada 11 bank persepsi yang bisa menjadi tempat masyarakat untuk mebayar PBB.
“Kemudahan pelayanan juga sudah kita buat. Ada 11 bank bekerjasama untuk pembayaran PBB. Bisa bayar melalui mobile bangking juga. Itu kemudahan,” jelasnya.
“Di kantor BPPRD, pada Mal Pelayanan Publik juga bisa melakukan pembayaran PBB. Sangat banyak kemudahan. Tinggal masyarakat memilih kanal yang mana,” pungkasnya.(Yen)