- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

Keterangan Gambar : Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia
Mediajambi.com – Dalam dunia pasar modal, perdagangan efek
tidak hanya mencakup transaksi jual beli instrumen saham dan obligasi, tetapi
juga jenis transaksi lain lain seperti Repurchase Agreement (Repo). Repo
merupakan opsi pendanaan berbasis efek yang memungkinkan pemilik efek
memperoleh likuiditas dengan menjual efeknya kepada pihak lain dengan
perjanjian untuk membelinya kembali di masa mendatang.
Dengan kata lain, Repo adalah kontrak jual
atau beli efek dengan janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan
harga yang telah disepakati. Dalam transaksi ini, inisiator Repo memperoleh
dana segar dengan menjaminkan efeknya, sementara responden Repo mendapatkan
imbal hasil atas dana yang disalurkan. Tipe transaksi ini sering digunakan oleh
perusahaan sekuritas, perbankan, dan investor institusional sebagai solusi
pendanaan jangka pendek.
Pada awal Maret 2025, PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) meluncurkan fitur baru transaksi Repo pada Sistem Penyelenggara
Pasar Alternatif (SPPA). Peluncuran ini sejalan dengan roadmap pengembangan
SPPA dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta likuiditas
perdagangan surat utang dan pasar uang oleh bank, Bank Pembangunan Daerah (BPD),
dan perusahaan efek.
Dengan hadirnya fitur transaksi Repo ini,
pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo menggunakan underlying surat
utang, khususnya Surat Utang Negara (SUN). Transaksi Repo ini melengkapi fitur
transaksi outright (jual putus) yang sudah tersedia pada platform SPPA BEI.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menyampaikan, “Transaksi Repo dengan
underlying SUN pada platform yang sama dengan transaksi jual beli SUN akan
menjadikan SPPA sebagai pool of liquidity dalam perdagangan surat utang di
Indonesia.”
Hal ini akan memudahkan bank, BPD,
perusahaan efek, dan money broker yang tergabung dalam pengguna jasa SPPA untuk
memantau dan melakukan transaksi di pasar surat utang dan pasar uang melalui
satu platform yang terintegrasi. SPPA juga menawarkan proses perdagangan hingga
pasca-transaksi yang menggunakan mekanisme straight-through processing (STP),
sehingga menjawab kebutuhan industri terhadap efisiensi transaksi di pasar
uang.
Peluncuran SPPA Repo ini menjadi momentum
bagi BEI untuk berperan lebih aktif dalam pengembangan dan penguatan pasar
keuangan di Indonesia. Sesuai dengan strategi digitalisasi dan penguatan
infrastruktur pasar keuangan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, SPPA Repo
ditargetkan menjadi bagian utama dari infrastruktur pasar keuangan nasional. “Kami
percaya SPPA akan memainkan peranan penting dalam ekosistem perdagangan surat
utang dan pasar uang di Indonesia. BEI berkomitmen untuk memberikan layanan
terbaik agar pelaku pasar mendapatkan harga terbaik, mekanisme perdagangan yang
sesuai best practice, serta proses pasca-transaksi yang efisien dan selaras
dengan kebijakan moneter,” jelas Jeffrey.
Diharapkan, SPPA dapat menjadi platform
bersama bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bank
Indonesia dalam memantau harga, menjadi media kuotasi harga oleh Primary
Dealers, serta mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan fiskal. SPPA
juga menjamin transparansi, karena semua transaksi tercatat secara elektronik,
yang mengurangi risiko gagal bayar dan mempercepat proses perdagangan. Efek
yang digunakan dalam Repo juga aman karena tersimpan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), sehingga keamanannya terjamin. Dengan beroperasi di bawah
regulasi OJK dan BEI, SPPA memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
SPPA mencatat kinerja transaksi surat utang
yang cemerlang pada tahun 2024, dengan total nilai transaksi sebesar Rp246,1
triliun dan pangsa pasar interdealer domestik mencapai 16%. Angka ini
menunjukkan peningkatan total nilai transaksi sebesar 76% dan pertumbuhan
pangsa pasar sebesar 77% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, saat ini
terdapat 39 pengguna jasa SPPA yang dapat langsung memanfaatkan layanan
transaksi Repo surat utang sejak awal tahun ini, meningkat sebesar 95%
dibandingkan saat pertama kali diimplementasikan. Jumlah ini diperkirakan terus
bertambah seiring dengan sosialisasi, komunikasi, dan sinergi yang dilakukan
oleh BEI dengan pelaku pasar.
Manfaat Repo bagi pelaku pasar adalah untuk
mendapatkan likuiditas tambahan untuk mendukung aktivitas bisnis (sisi Repo).
Di sisi lain, pelaku pasar juga dapat menggunakan mekanisme trasaksi Repo ini
sebagai alternatif investasi jangka pendek yang sangat likuid dan dapat
memberikan imbal hasil yang kompetitif denga risiko yang terukur (sisi reverse
Repo)
Dengan layanan yang semakin lengkap melalui
kehadiran fitur transaksi Repo, SPPA BEI diharapkan menjadi pilihan utama bagi
pelaku pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia. SPPA juga akan terus
berupaya menjadi sistem yang efisien dan aman untuk penyelesaian transaksi
Repo, sekaligus mendukung keberlanjutan pasar modal serta pasar uang di
Indonesia.***TIM BEI