- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas UNJA Tampil Pakai Baju Orange

Keterangan Gambar : Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas UNJA Tampil Memakai Baju Orange/f-yen
Mediajambi.com - Oknum dosen berinisial D yang menganiaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.
Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terbukti pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang korban.
"Untuk alat buktinya kita sudah mendapatkan hasil visum, kemudian keterangan-keterangan dari tersangka dan korban," katanya.
- Tersangka Penggelapan Pajak Transaksi BBM Kembalikan Uang Setoran Rp 1,3 Miliar0
- Kapolda Jambi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana0
- Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru0
- Ditreskrimsus Polda Jambi Menahan Dua Orang Tersangka Korupsi0
- ABK Buang Puntung Rokok Sembarangan, Kapal Tongkang Makmur Selatan Terbakar0
Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1. "Kalau dilihat dari visualnya korban memang mengalami luka-luka memar," ungkap Trisaksono.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi ditetapkan tersangka setelah diperiksa dari pagi sampai malamnya langsung dilakukan penahanan.
"Pelaku sudah berada di Polda sejak pagi saat dipanggil menjadi saksi," ujarnya, Kamis (22/12).
Dari status sebagai saksi, kini oknum tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan ini.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri. (Yen)