- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Oknum Pegawai Honorer di Tanjab Barat Cabuli Anak Tiri, Dilakukan dalam Pengaruh Narkoba

Keterangan Gambar : Oknum Pegawai Honorer di Tanjab Barat Cabuli Anak Tiri, Dilakukan dalam Pengaruh Narkoba
Mediajambi.com- Seorang pegawai honorer di Pemkab Tanjab Barat inisial RYS (27) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 6 tahun, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).
Parahnya lagi, saat melakukan aksinya ternyata tersangka masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, kini RYS harus meringkuk di tahanan Polres Tanjab Barat. Dia ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat atas laporan ibu korban.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka di Rumah korban di Kuala Tungkal pada Senin 2 September 2024, sekitar pukul 11.00 Wib.
Menurut Frans, pada hari kejadian, saat pelaku pulang ke Rumah Al anak tiri dan istrinya ada di rumah.
Kemudian pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masuk kedalam kamar yang terpisah dengan kamar korban.
"Sekitar Pukul 12.00 Wib, sang istri menitipkan anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan Ibu Kandung Korban akan berobat ke Rumah Sakit," beber Kasatreskrim dalam Jumpa Pers, Selasa 10 September 2024.
Setelah Ibu korban pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan modus mengajak korban bermain. Namun, korban tidak mau. Tapi tersangka yang dalam pengaruh narkoba tetap nekat mencabuli korban.
"Setelah mencabuli korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti bajunya," sebutnya.
Lebih lanjut AKP Frans mengatakan tidak lama setelah tersangka melancarkan aksinya, istrinya pulang dari Rumah Sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi ke luar rumah.
"Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.
Atas dasar laporan itu anggota langsung meringkus tersangka. Setelah melalui pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Secara psikologis korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan," katanya.
Sementara tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Ayat (1) Pasal 76 D dan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Miliar. AKP Frans menambahkan, salama hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).***