- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
PAPPRI Jambi Gelar Forum Temu Dialog dan Sosialisasi Royalti Musik

Keterangan Gambar : PAPPRI Jambi Gelar Forum Temu Dialog dan Sosialisasi Royalti Musik
Mediajambi.com - Seniman, pencipta lagu, pemusik dan sejumlah penyanyi Jambi mengikuti Forum Temu Dialog dan Sosialisasi Royalti Musik di Kantor Balitbangda Provinsi Jambi, Senin (16/10/2023). Forum Dialog diadakan oleh Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Provinsi Jambi. Menghadirkan pembicara Wakil Ketua DPP PAPPRI, Johny M Maukar SH MM yang juga merupakan Komisoner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua PAPPRI Provinsi Jambi, Ir Sri Argunaini mengatakan forum dialog itu merupakan program awal pengurus PAPPRI Jambi, menjelang dilantik oleh Ketumnya, Tony Wenas, besok malam, 17 Oktober 2023.
Forum dialog ini digelar untuk memahami dan menyamakan persepsi dan terkait kebijakan hak cipta dan royalti.
"Ada UU yang mengikat tentang hak cipta dan royalti yang belum diketahui secara luas oleh para seniman di Jambi. Padahal mereka sudah banyak berkarya namun selama ini mereka ikhlas jika karyanya dimanfaatkan orang lain," jelasnya. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan anggota dan pengurus PAPPRI bisa mengurus hak cipta karyanya ikut mensosialisasikannya, agar karyanya tidak dicaplok orang dan memberikan penghasilan baginya. "Untuk pengurusan hak cipta bisa dilakukan melalui Balitbangda Jambi yang salah satu tugasnya mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," jelasnya.
Forum dialog berlangsung hangat dan para seniman Jambi antusias mengikutinya. Karena banyak dari mereka yang mengaku selama ini kurang mendapatkan informasi yang jelas terkait hak cipta dan royalti yang bisa mereka dapatkan. "Kami tidak tau cara mendaftarkan hak cipta lagu, juga tidak tau dimana mendaftarkan ya," ujar Supriadi, pencipta lagu dari Kabupaten Tanjab Barat. Hal senada dikatakan oleh Putri, seorang penyanyi yang juga kesulitan untuk meminta izin untuk menyanyikan ulang lagu daerah ke penciptanya. Namun hal itu mendorong dirinya menjadi pencipta lagu yang juga membutuhkan informasi jelas terkait pendaftaran hak cipta.
Dikatakan Johni, royalti untuk lagu dan musik, sudah diakui di dunia internasional melalui berbagai konfrensi sehingga harus diikuti di Indonesia. "Pencipta lagu dan pemilik hak terkait harus mendapat royalti atas lagu yang mereka ciptakan dan digunakan untuk kepentingan komersil," jelasnya.
Pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia ditangani oleh
LMKN. "LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," jelasnya.
Anggota PAPPRI, diharapkan terus mensosialisasikan soal hak cipta dan royalti kepada seniman termasuk juga kepada event organizer maupun promotor musik untuk menghargai karya musik sesuai regulasi yang berlaku. Dirinya juga mengatakan perlunya kepolisian sebelum mengeluarkan izin untuk pertunjukan musik atau konser untuk meminta kepastian sudah dibayarkannya royalti kepada pencipta lagu, pemusik oleh penyelenggara acara. "Jika belum dibayarkan maka jangan keluarkan izin keramaian. Tanpa izin keramaian tidak mungkin konser bisa berjalan," ujarnya. Jika hal itu terlaksana, dia yakin maka hak hak pencipta lagu, pemusik bisa sejahtera.(Lin)