- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
- Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri
Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
Mediajambi.com - Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan
penangkapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
Pelaku yang ditangkap adalah Andi Iwanto alias Andi (38),
warga Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan
terhadap anak berinisial ECA.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP
Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa
pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ECA.
Pelaku melakukan aksinya
di rumahnya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat,
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
"Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025,
sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat
informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan
arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA
Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi," ungkap Kasat
Reskrim.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa
perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres
Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan
Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti
pelaku atas perbuatannya.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk
kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya
lingkungan yang aman dan kondusif.(*)