- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi

Keterangan Gambar : Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi
Mediajambi.com (Jakarta) - Komarudin Simanjuntak, pengacara Brigadir Joshua protes karena dirinya dan tim tidak diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan kliennya, Senen (30/8/2022). Bahkan mereka diusir ketika mendekati lokasi tempat lokasi rekonstruksi berlangsung di kediaman Irjen Fredy Sambo di Jalan Sangguling.
"Kami akan melapor ke Presiden dan harus ada yang dipecat karena telah melarang kami mengikuti proses rekonstruksi ini," kata Komarudin kepada sejumlah wartawan yang hadir meliput rekonstruksi. Komarudin menilai hal itu tidak benar, karena seharusnya sebagai pengacara korban mereka ikut dalam proses rekonstruksi Brigjen J tersebut. "Sesuai aturannya kami harus ikut, tetapi mengapa dilarang. Ada apa ini. Daripada kami disini tidak ada kerjaan mending kami pulang," tegasnya. Padahal mereka kata Komarudin sudha berada di lokasi sejak pukul 08.00 wib. "Kami kecewa, ada apa ini kok tidak transparan. Seharusnya sebagai pihak korban kami disertakan," katanya. Pihak Polri hanya mengizinkan Komnas HAM, LPSK dan Brimob untuk masuk. "Omong kosong bicara transparan dan akuntabel. Dimana keadilan publik dan keadilan bagi keluarga korban," kata pengacara lainnya. (Lin)