- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine

Keterangan Gambar : Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine
Mediajambi.com – Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Kantor Pusat Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan), Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim POLRI berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di wilayah Bireuen, Aceh.
Dalam operasi yang berlangsung pada April 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 192 bungkus narkotika jenis methamphetamine yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan sebuah kendaraan sedan berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1339 VZ.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.
"Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada tanggal 6 April 2025 mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka masuk ke wilayah Aceh. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan Kepolisian,” ujar Vicky.
Selanjutnya Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di titik pendaratan (landing spot) yang diperkirakan akan digunakan pelaku. Akhirnya, tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, Aceh, setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 10 karung berisi narkotika.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke KPPBC TMP C Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim POLRI.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran narkotika. Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional.(***)