- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine

Keterangan Gambar : Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine
Mediajambi.com – Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Kantor Pusat Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan), Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim POLRI berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di wilayah Bireuen, Aceh.
Dalam operasi yang berlangsung pada April 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 192 bungkus narkotika jenis methamphetamine yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan sebuah kendaraan sedan berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1339 VZ.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.
"Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada tanggal 6 April 2025 mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka masuk ke wilayah Aceh. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan Kepolisian,” ujar Vicky.
Selanjutnya Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di titik pendaratan (landing spot) yang diperkirakan akan digunakan pelaku. Akhirnya, tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, Aceh, setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 10 karung berisi narkotika.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke KPPBC TMP C Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim POLRI.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran narkotika. Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional.(***)