Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo dan di Proses Hukum

By MS LEMPOW 08 Nov 2025, 13:21:20 WIB HUKRIM
Polda Jambi  Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo dan di Proses Hukum

Keterangan Gambar : Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum


Mediajambi.com- Bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri  Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo.(Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Kabupaten Bungo ) yang mana pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bungo 1×24 jam,Ketua Sidang Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M. M dan
Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM
Serta Anggota Sidang KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Kasubbag Dumasan Itwasda.
Penuntut,KOMPOL Andi Musahar SH Kasubbidwabprof,  IPDA Ponco Prio Wibowo SH,Provos Polda Jambi AIPDA Agus.
Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan ” Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Terduga Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo.
Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP  sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personil polri , 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.
Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI  Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Hasil  putusan sidang KKEP Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :