- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Polda Jambi ungkap peredaran narkoba senilai Rp19 miliar

Keterangan Gambar : Polda Jambi ungkap peredaran narkoba senilai Rp19 miliar
Mediajambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap tindak
pidana peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan nilai mencapai Rp1,9
miliar dari seorang pengedar berinisial DI (37).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di
Jambi, Kamis, mengatakan dari tangan pengedar DI disita satu kilogram sabu dan
pil ekstasi sebanyak 2.501 butir.
Polisi mengungkap bahwa tersangka pelaku DI telah dua kali
kali memasukkan narkotika ke Jambi dan mendapatkan upah sebanyak Rp35 juta.
"Penangkapan ini membuktikan meski Ramadhan, anggota di
lapangan berkomitmen tetap menangkap pelaku pengedaran," kata dia.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada 13 Maret 2025 ini,
polisi dapat menyelamatkan 7.498 jiwa terselesaikan dari bahaya konsumsi
narkotika. Dimana sabu seberat satu kilogram itu dapat digunakan oleh 4.997
jiwa dan pil ekstasi dapat digunakan oleh 2.501 jiwa.
Apabila ditaksir, nilai satu kilogram sabu itu mencapai
Rp1,3 miliar sedangkan 2.501 butir pil ekstasi itu mencapai Rp625 juta.
Dari pengungkapan ini polisi juga dapat membantu pemerintah
melakukan penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp33,7 miliar.
Barang bukti narkotika ini diduga berasal dari luar negeri
jika dilihat dari kemasan yang digunakan.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan Undang- Undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2 dan pasal
112 ayat 2.
Ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan maksimal seumur
hidup atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.(*)