- Dumisake dan Transformasi Digital
- Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
- Bupati Tanjabbar Buka MTQ ke-53 Desa Pembengis, Ajak Generasi Muda Gemar Baca Al-Quran
- Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
- Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
- Tujuh Hari Kerja, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal
- ACE Jambi Town Square Hadir dengan Wajah dan Inspirasi Baru, Tawarkan Pengalaman Berbelanja Lebih Istimewa
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
- Bupati Beri Atensi kepada Pejabat Pemdes Jati Emas Agar Waspada dalam Penggunaan APBDesa
- Polisi Periksa 3 Crew Kapal Tongkang Angkutan Batu Bara, Ini Penyebabnya
Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan
Keterangan Gambar : Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan
Mediajambi.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkapkan pengederan ratusan ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar sejak periode awal hingga pertengahan September 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Jum,at (16/9), Ditresnarkoba Polda jambi telah mengungkap lima kasus dengan mengamankan enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi.
"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba," katanya.
Baca Lainnya :
- Tiga Hari Tenggelam Gadis Cilik Itu Ditemukan Tak Bernyawa 0
- Serikat Media Siber Mendoakan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Lekas Sembuh0
- Dikediaman Orang Tua, Pangdam II Silaturahmi Bersama Teman Sepermainan0
- OJK Dorong Pengembangan UMKM Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Di Daerah0
- Beri Kuliah Umum di Unja, Pangdam II Sampaikan Masalah Persatuan, Nasionalisme dan Indonesia Emas0
Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.
"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau," jelasnya.
Thomas menjelaskan jika dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp 62 juta.
"Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar," katanya menambahkan.
Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pengungkapan narkoba ini berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi. Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa.(Yen)