Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan

By MS LEMPOW 17 Sep 2022, 18:07:34 WIB HUKRIM
Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan

Keterangan Gambar : Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan


Mediajambi.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkapkan pengederan ratusan ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar sejak periode awal  hingga pertengahan September  2022.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Jum,at (16/9),  Ditresnarkoba Polda jambi telah mengungkap lima kasus dengan mengamankan enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi. 

"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba," katanya.

Baca Lainnya :

Dia menerangkan,  barang bukti yang  diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi. 

"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau," jelasnya. 

Thomas menjelaskan jika dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp 62 juta. 

"Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini  Rp1,6 miliar," katanya menambahkan.

 Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pengungkapan narkoba ini berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi. Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa.(Yen)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :