- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan

Keterangan Gambar : Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan
Mediajambi.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkapkan pengederan ratusan ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar sejak periode awal hingga pertengahan September 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Jum,at (16/9), Ditresnarkoba Polda jambi telah mengungkap lima kasus dengan mengamankan enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi.
"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba," katanya.
- Tiga Hari Tenggelam Gadis Cilik Itu Ditemukan Tak Bernyawa 0
- Serikat Media Siber Mendoakan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Lekas Sembuh0
- Dikediaman Orang Tua, Pangdam II Silaturahmi Bersama Teman Sepermainan0
- OJK Dorong Pengembangan UMKM Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Di Daerah0
- Beri Kuliah Umum di Unja, Pangdam II Sampaikan Masalah Persatuan, Nasionalisme dan Indonesia Emas0
Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.
"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau," jelasnya.
Thomas menjelaskan jika dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp 62 juta.
"Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar," katanya menambahkan.
Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pengungkapan narkoba ini berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi. Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa.(Yen)