- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Polisi Amankan Dua Pria Mucikari saat Razia di Kamar Hotel

Keterangan Gambar : Polisi Amankan Dua Pria Mucikari saat Razia di Kamar Hotel
Mediajambi.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi berhasil diungkap
pada Minggu (3/11/2024) kemarin sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
Kasus TPPO ini terungkap saat Tim Gabungan Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan kegiatan razia dan juga
berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi mengatakan,
saat itu Tim Gabungan Satreskrim melaksanakan kegiatan razia terkait tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.
Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Tim Gabungan
Satreskrim Polresta Jambi menuju ke salah satu Hotel di kawasan Persijam
tersebut.
Setibanya di lokasi, Tim langsung memeriksa satu persatu
kamar hotel tersebut. Namun, Tim mencurigai salah satu kamar di hotel itu dan
pada akhirnya didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.
"Bukan hanya itu, tim juga mendapati dua orang pria
sebagai mucikari dan pembantu mucikari di Hotel tersebut," ujar Deddy,
Senin (4/11/2024).
Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan
Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Sementara, pembantu mucikari berisinial P (18) warga
Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Deddy menyampaikan, selain itu juga didapati sejumlah uang
sebesar Rp 410 ribu, 3 unit handphone dan 1 bungkus rokok.
"Uang sebesar Rp 400 ribu ini untuk korban, sementara
uang Rp 10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari," sebutnya.
Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengakui
perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.
"Diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke
Polresta Jambi," kata Deddy.
Atas perbuatannya, diduga pelaku kasus TPPO tersebut
dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal
12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).(**)