- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara

Keterangan Gambar : PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara
Mediajambi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan
menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Selasa (4/12).
PSU tersebut akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 001 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa PSU ini
dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
"Surat rekomendasi sudah kami terima, dan berdasarkan
hal tersebut, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024,"
ujarnya.
PSU ini dilaksanakan setelah Bawaslu Kota Jambi menemukan
dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ikut menyalurkan hak pilihnya pada
Pilkada serentak di Kota Jambi dan Pilgub Jambi.
Kedua pemilih tersebut diketahui berinisial N yang
berdomisili di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota, dan S yang
berdomisili di Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Deni Rahmat menambahkan bahwa KPU Kota Jambi sudah
menyiapkan logistik dan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan PSU. "Tidak
ada masalah, KPU telah mengeluarkan surat penetapan PSU dan menyiapkan
logistiknya," jelasnya.
Deni juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU ini tidak
sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), melainkan juga karena adanya fungsi kontrol dari pengawas pemilu. "Kami
akan melakukan perbaikan dalam rapat pleno Kota Jambi terkait hasil PSU
ini," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi,
mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menyelenggarakan PSU.
Terkait dengan rekomendasi PSU setelah Rapat Pleno Kecamatan
Alam Barajo, Johan menegaskan bahwa hal tersebut tetap bisa dilakukan, asalkan
tidak melewati batas waktu 10 hari. "Tidak ada masalah, yang penting belum
lewat 10 hari," tutupnya. (*)