PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara

By MS LEMPOW 05 Des 2024, 09:01:24 WIB KOTA
PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara

Keterangan Gambar : PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara


Mediajambi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Selasa (4/12).

PSU tersebut akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan wakil walikota.

    Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    "Surat rekomendasi sudah kami terima, dan berdasarkan hal tersebut, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024," ujarnya.

    PSU ini dilaksanakan setelah Bawaslu Kota Jambi menemukan dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak di Kota Jambi dan Pilgub Jambi.

    Kedua pemilih tersebut diketahui berinisial N yang berdomisili di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota, dan S yang berdomisili di Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    Deni Rahmat menambahkan bahwa KPU Kota Jambi sudah menyiapkan logistik dan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan PSU. "Tidak ada masalah, KPU telah mengeluarkan surat penetapan PSU dan menyiapkan logistiknya," jelasnya.

    Deni juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melainkan juga karena adanya fungsi kontrol dari pengawas pemilu. "Kami akan melakukan perbaikan dalam rapat pleno Kota Jambi terkait hasil PSU ini," imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyelenggarakan PSU.

    Terkait dengan rekomendasi PSU setelah Rapat Pleno Kecamatan Alam Barajo, Johan menegaskan bahwa hal tersebut tetap bisa dilakukan, asalkan tidak melewati batas waktu 10 hari. "Tidak ada masalah, yang penting belum lewat 10 hari," tutupnya. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :